No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wakil Wali Kota Gorontalo: Disiplin Kesehatan Jangan Dilihat dari Sanksi Saja

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 17 September 2020
in Kota Smart
0
Wakil Wali Kota Gorontalo

Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, melakukan pertemuan Koordinasi bersama Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, di Kantor Wali Kota Gorontalo, Kamis (17/9/2020). (Foto:F.Humas Pemkot)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO– Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, menegaskan penerapan disiplin protokol kesehatan jangan hanya dilihat dari tindakan dan sanksi hukum. Sebab hal itu dilakukan agar mendorong kesedaran masyarakat dalam menjalankan anjuran protokol kesehatan secara disiplin.

“Secara konteks pendisiplinan protokol kesehatan jangan hanya dilihat dari segi tindakan dan sanksi hukum. Sebab yang terpenting bagaimana menyadarkan masyarakat tanpa harus dikenakan denda,” ujar Ryan F.Kono, usai melakukan pertemuan Koordinasi bersama Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Gorontalo, Kamis (17/9/2020).

Ryan Kono mengemukakan, satu-satunya cara untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Gorontalo ini harus dilakukan secara simultan dan kontinyu. Sebab menurutnya, sudah berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah secara berjenjang. Baik Peraturan Menteri, Intruksi Presiden, Intruksi Menteri, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati dan Wali Kota namun masih banyak warga yang melanggar.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo: Pengecekan Instalasi Listrik Berkala Cegah Kebakaran

“Dengan dibuatnya Peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 26 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat teredukasi bahkan terlibat secara Individu maupun kelompok dalam memutus mata rantai wabah Corona Virus Disease (Covid-19),” tutur Wakil Wali Kota.

Meski Peraturan pendisiplinan protokol kesehatan sudah dibuat. Namun, kata Ryan, implementasi penerapan Peraturan tersebut masih sementara menunggu hasil dari DPRD Kota Gorontalo.

“Sebab saat ini kita masih menunggu Peraturan Daerah yang nantinya akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo. Tetapi secara hirarki disesuaikan dengan Perda yang dikeluarkan Pemprov Gorontalo,” jelas Ryan..

Baca Juga :  Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Biluhu, Kabupaten Gorontalo

“Sementara penerapannya dilapangan. Sudah kita bahas tadi bersama Kapolres Gorontalo Kota untuk selalu bekerja sama serta dapat menyatukan pendapat sembari menunggu keluarnya Perda,” tambah Ryan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief menjelaskan, Perda merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Perda tersebut akan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Wali Kota.

Peraturan Daerah tersebut harus selaras dengan regulasi sebagai turunan dari Intruksi Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Gubernur sebelumnya.

“Sanksi yang akan diberikan harus dilakukan secara bertahap. Mulai teguran lisan, tertulis, sanksi kerja sosial, hingga sampai yang terberat. Seperti denda dan pencabutan izin bagi badan usaha,” pungkas Ryan F.Kono. (Ramlan/gopos)

Tags: Kota GorontaloPemkot GorontaloPolres Gorontalo KotaSanksi Covid-19
Previous Post

Bank Indonesia Tahan Bunga Acuan 4,0 Persen

Next Post

Bawaslu Gandeng Kepolisian Awasi Aktivitas Media Sosial

Related Posts

Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run
Kota Smart

Persiapan Matang 12 Hari Jelang Air Fun Run

Selasa 15 Juli 2025
Program Pembangunan Kota Gorontalo Harus Selaras Semangat “Torang Bekeng Bae”
Kota Smart

Program Pembangunan Kota Gorontalo Harus Selaras Semangat “Torang Bekeng Bae”

Selasa 15 Juli 2025
Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap
Kota Smart

Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

Senin 14 Juli 2025
Peserta AIR Fun Run Kian Bertambah, Rio: Sudah 1.300, Ada Peserta dari Luar Gorontalo
Kota Smart

AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

Rabu 9 Juli 2025
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum
Kota Smart

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum

Selasa 8 Juli 2025
Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah
Kota Smart

Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

Sabtu 5 Juli 2025
Next Post
Bawaslu Gandeng Kepolisian Awasi Aktivitas Media Sosial

Bawaslu Gandeng Kepolisian Awasi Aktivitas Media Sosial

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.