GOPOS.ID, GORONTALO – Salah satu pengelola vape di Provinsi Gorontalo, Rizki, menyampaikan kekecewaannya terkait wacana pelarangan produk vape yang muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pekan lalu.
Rizki salah satu pengelola Vape menilai bahwa langkah BNN tersebut merugikan pekerja di sektor vape. Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil bagi mereka yang bergantung pada industri ini.
“Liquid vape tidak seharusnya dianggap sebagai narkoba,” ujarnya dalam wawancara pada Senin (13-4-2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan BNN seharusnya tidak terjadi, karena dapat berpotensi merugikan banyak pekerja.
“Kalau sampai ini dilarang, kasihan pekerja dari sektor ini harus nganggur lagi,” tambah Rizki.
Ia juga mengklaim bahwa selama 11 tahun beroperasi, mereka telah menjaga kualitas produk dan memastikan tidak ada kandungan narkoba dalam liquid yang mereka jual.
Rizki berharap pihak-pihak terkait dapat memperjuangkan nasib pekerja di sektor vape dan melakukan pengecekan rutin untuk memastikan keamanan produk.
“Mungkin fokusnya ke liquid,” ujarnya. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menemukan solusi yang tepat demi kesejahteraan semua pihak yang terlibat. (Putra/Gopos)








