No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Viral di Tiktok Uang Pecahan 1.0, Apakah Sah Digunakan? Ini Penjelasan Peruri

Admin by Admin
Selasa 11 Mei 2021
in Nasional
0
Pecahan Uang 1.0

Uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial Tiktok

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sebuah Uang Kertas pecahan 1.0 bergambar penari pendet muncul di media sosial melalui video Tik Tok beberapa saat yang lalu.

Video tersebut menjadi viral dan membuat bingung masyarakat.

Diketahui viralnya uang 1.0 tersebut pertama kali di upload oleh pengguna Tiktok @puspotv.

“Kalian udah punya belum?,” tulis akun @puspotv dalam captionnya.

Hingga kini, video tersebut telah disukai lebih 159 ribu penguna tiktok.  Dengan 6 ribu lebih komentar dan sudah ditonton sebanyak 3 juta kali

Dengan viralnya video tersebut membuat anggapan adanya redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang.

Dilansir dari Suara.com (jaringan gopos.id). Menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang RI (Peruri) membantah adanya redenominasi. 

Uang dengan nilai 1.0 itu adalah House Note atau uang specimen.

Seperti dikutip dari akun instagram perusahaan @peruri.indonesia.

House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah. Dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Baca Juga :  Selamat! GO-JEK Jadi Start-Up Pertama Indonesia dengan Gelar Decacorn

“Peruri menerbitkan House Note/uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools).

Untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” kata Manajemen Peruri dalam unggahan akun istagram perusahaan.

Adapun berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa, uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat :

Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’.

Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’. 

Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya. 

Ciri lainnya adalah, Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Nomor seri pecahan. 

Dan terdapat pula Teks ‘Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…

Dengan adanya ciri-ciri Rupiah di atas, maka House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Target Pengujian Sampel 20 Ribu Per Hari

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim mengatakan.  Uang pecahan 1.0 tersebut merupakan uang pecahan dalam rangka uji cetak yang dilakukan Perum Peruri.

“Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri. Sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri,” kata Marlinson di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang memiliki wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanya BI.

“BI merupakan satu-satunyanya lembaga, yang diberikan kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa, BI tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri seperti dalam video yang viral. (Ari/Gopos)

Tags: PeruriUang 1.0
Previous Post

Pemkab Gorontalo Gelar Tonggeyamo

Next Post

Penetapan 1 Syawal, Pemprov Gelar Adat Tonggeyomo

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Adat Tongoyomo

Penetapan 1 Syawal, Pemprov Gelar Adat Tonggeyomo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.