No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Batas Usia Seleksi CPNS Guru Honorer Dianulir

Admin by Admin
Sabtu 29 Desember 2018
in Headline, Nasional
0
3
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi kalangan guru honorer. Ketentuan batas usia maksimal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru honorer dihapuskan.

Penghapusan batas usia maksimal itu datang seiring keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara dengan nomor register74 P/Hum/2018. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Paryatun,S.1. Pust., dkk terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebagaimana diketahui, Menpan RB mengatur batas maksimal usia seleksi CPNS 35 tahun. Ketentuan itu kemudian digugat oleh 48 guru honorer Kabupaten Kubemen. Mereka menggugat Presiden Joko Widodo dan Menpan RB Syafruddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Gorontalo Dilantik Jadi Kepala BKN
Baca Juga : Tegas! Gubernur Gorontalo Instruksikan Gaji Honorer Dibayar Awal Tahun

Adapun alasan pokok gugatan para guru honorer adalah syarat usia maksimal 35 tahun bertentangan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan MA yang mengabulkan gugatan para guru honorer turut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Guru Honorer Kebumen Andi Asrun.

“Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian,” kata Andi Asrun, Jumat (28/12/2018) dilansir jpnn.com

Andi Asrun tak merinci bagian putusan yang dikabulkan. Tetapi ia menegaskan bila inti gugatan yakni syarat usia maksimal 35 untuk menjadi PNS.

Baca Juga :  Kemenkeu Setop Penerimaan CPNS 5 Tahun, Sampai 2024

“Para honorer sudah bekerja antara 10 sampai 25 tahun. Mulai tingkat SD, SMP, dan SMA. Mereka dibayar dengan honor sangat murah Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan,” ujar Andi Asrun.

Dosen Universitas Pakuan ini mengatakan,  syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.

“Bila pembatasan ini yang dikabulkan MA, otomatis 735 ribuan guru honorer bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia,” tandasnya.(adm-02)

Tags: CPNSHonorerMenPAN RB
Previous Post

Gempa Berkuatan M 7,1 di Talaud, Tak Berpotensi Tsunami, Masyarakat Diminta Tenang

Next Post

Sambut Akhir Tahun, Warga Pohuwato Berdzikir

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Sambut Akhir Tahun, Warga Pohuwato Berdzikir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.