No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

UBM Gorontalo Bantah Larang Mahasiswa Ikut Organisasi Ekstra Kampus

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 15 Maret 2025
in Gorontalo
0
Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo.

Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Dr. Azis Rachman menegaskan pihak Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo tidak pernah melarang mahasiswanya untuk ikut organisasi ekstra kampus.

Hal ini seiring dengan isu yang menyudutkan pihak kampus terkait dengan dilarangnya mahasiswa UBM untuk mengikuti kegiatan organisasi ekstra kampus.

Dirinya menjelaskan Kampus UBM memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengatur organisasi intra kampus (BEM) karena dibentuk berdasarkan SK Rektor sedangkan untuk organisasi External Kampus UBM tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan apalagi melarang mahasiswa berorganisasi diluar kampus.

Ia menyebut Mahasiswa UBM wajib mentaati seluruh ketentuan dan peraturan (Akademik dan Non Akademik) selama menjadi mahasiswa Aktif sehingga dalam berorganisasi perlu diatur dengan baik agar target penyelesaian studi dan proses akademik tetap optimal dengan indikator IPK minimal 3,00 sebagai syarat mutlak mahasiswa penerima beasiswa

“Bahwa tidak benar dan keliru jika ada Informasi bahwa Rektor melalui Warek 3 melarang mahasiswa berorganisasi diluar kampus namun sebagai Mahasiswa UBM Aktif harus diatur dan harus tunduk pada peraturan akademik/non akademik dengan wajib menyelesaikan studinya tepat waktu dengan syarat IPK diatas 3.00 sebagai syarat penerima Beasiswa agar proses kuliah dapat diselesaikan baik,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga :  Korem 133/Nani Wartabone Bantu Kinerja Pemda

Selain itu terkait mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah yang mengikuti Organisasi Ekstra, Ketua YBMG menjelaskan aetiap Perguruan Tinggi memiliki aturan dan ketentuan serta Pedoman Kode Etik yang mengikat mutlak kepada seluruh Civitas akademika (Mahsiswa, Dosen, Tendik).

Kampus UBM hal demikian sama dengan organisasi apapun diluar kampus dengan tujuan untuk membangun dan menciptakan suasana organisasi yang tertib serta memastikan setiap warga kampus menjaga perilaku dan tindakan sesuai standar norma yang ditetapkan.

Kampus UBM memiliki satgas PPKPT dan Tim Kehormatan Kode Etik yang menjadi pilar penegakan dan mengawal Integritas kode etik setiap warga kampus UBM (Mahasiswa, Dosen, Tendik) yang bertugas mengurus dan memproses berbagai potensi pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan moralitas dan perilaku menyimpang yang dilakukan warga kampus UBM dan sama sekali tidak ada hubungan dengan urusan organisasi External kampus

Baca Juga :  Karang Taruna dan Pekerja Tambang Pohuwato Salurkan Puluhan Paket Sembako

Bahwa tidak benar dan tidak pernah ada pemberian sanksi DO, Skorsing serta Pencabutan Beasiswa (KIP) kepada mahasiswa aktif UBM akibat dan disebabkan adanya  keterlibatan mahasiswa UBM menjadi anggota organisasi eksternal namun alasan pemberian sanksi disebabkan adanya pelanggaran nyata perilaku dan etika menyimpang sebagai seorang mahasiswa berdasarkan pedoman kode etik yang telah ditetapkan dan berlaku untuk seluruh warga kampus tanpa kecuali

Perlu saya tegaskan bahwa seluruh proses pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa UBM itu menjadi urusan internal Organisasi UBM dan mohon di hormati sebagai bentuk pembinaan dan penegakan integritas lembaga pendidikan. (Putra/Gopos)

Tags: UBMUBM GorontaloUniversitas Bina Mandiri
Previous Post

Sambut Hardiknas, UNG Half Marathon Target 2.000 Peserta

Next Post

Bupati Pohuwato Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial di Ramadan

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, memberikan sambutan pada buka puasa dan berbagi bersama Majelis Pendidikan Madinatul Ilmi Paguat

Bupati Pohuwato Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial di Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.