GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam upaya pencegahan terhadap praktik judi online dan penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol), Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan telepon genggam milik personel Dit Samapta secara bergantian. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis dan dipimpin oleh Iptu Jamal Yakob, paur Binplin Subdit Provos, bersama dengan satuan tugas yang berfokus pada judi online dan pinjol.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau menggunakan aplikasi pinjol yang dapat menimbulkan masalah. Seluruh telepon seluler berbasis Android milik personel diperiksa secara teliti untuk mendeteksi adanya indikasi pelanggaran.
Iptu Jamal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan secara berkala. “Kami tidak ingin ada anggota yang terlibat judi online maupun aktivitas lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya ketika terjadi pelanggaran.
Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Gorontalo tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan personel dalam judi online. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan telah membuahkan hasil. Iptu Jamal juga mengingatkan bahwa penting bagi seluruh personel untuk memahami bahwa aturan disiplin berlaku bagi setiap anggota Polri.
Di tempat terpisah, Dir Samapta Polda Gorontalo, KBP Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, S.I.K, juga memberikan imbauan kepada seluruh personel untuk menggunakan telepon seluler secara bijak. Ia menekankan pentingnya tidak mengakses atau memasang aplikasi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. “Tentu harapannya seluruh personel dapat menjadi contoh baik di tengah masyarakat. Jangan sampai ada anggota yang seharusnya memberikan edukasi dan menjaga masyarakat justru terlibat dalam pelanggaran tersebut,” tutup KBP Satrya.
Kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anggota Polri akan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas. Dengan langkah-langkah pencegahan yang konsisten, diharapkan tidak ada lagi anggota yang terjerumus dalam praktik judi online maupun pinjol yang merugikan. (Putra/Gopos)







