No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Remaja yang Diduga Perkosa Gadis Saat Tahun Baru Terancam Penjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Selasa 3 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis saat malam pergantian tahun menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. (istimewa)

Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis saat malam pergantian tahun menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis usia 16 tahun saat malam pergantian tahun baru 2023 terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Mereka terancam dikenakan hukuman berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Tiga remaja terduga pelaku pemerkosaan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 KUHPidana.

“Ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Acamanan hukum minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,S.E.,SIK.,M.Si., Melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno,STK.,SIK. saat dikonfirmasi gopos.id, Senin (2/1/2022).

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gorontalo Bedah Rumah Warga di Limboto

Berita terkait: Tiga Remaja di Kota Gorontalo Perkosa Gadis 16 Tahun Saat Pesta Tahun Baru

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini mengemukakan, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan ke tahap ke tahap penyidikan. Demikian pula untuk korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Hal itu untuk mengetahui jika korban mengalami gangguan psikis atau trauma.

“Hasil pemeriksaan sementara kami tunggu. Untuk proses penyelidikan masih berjalan,” kata Iptu Nauval. (Sari/gopos)

Tags: Kota GorontaloPemerkosaanPolres Gorontalo
Previous Post

Pasca Nataru, Kapolres: Terima Kasih Kerja Sama Semua Pihak

Next Post

Aturan Baru dari Menteri Keuangan, Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Aturan Baru dari Menteri Keuangan, Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.