No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan Baru dari Menteri Keuangan, Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 3 Januari 2023
in Nasional
0
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi kebijakan Pemerintah RI kini diperbaharui. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.

Mengutip dari laman suara.com (jaringan berita Gopos.id) perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Berkaitan dengan itu, berikut ini fakta-fakta mengenai aturan baru dari Sri Mulyani.

Naik dari aturan sebelumnya

Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp5 juta per bulan.

Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.

Tidak hanya pemilik gaji Rp 5 juta

Pajak ini juga dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Baca Juga :  Anang Otoluwa Pastikan Pelayanan Rujukan di Rumah Sakit Terus Dioptimalkan

Cara penghitungan

Berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya pun berbeda tergantung pada nominal gajinya. Adapun pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.

Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan:

Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP
= (Rp 60 juta – PTKP) × 5 persen
= Rp 60 juta – Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 300.000 per tahun.

Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP
= (Rp 108 juta – PTKP) × 5 persen
= Rp 108 juta – Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta per tahun.

Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP
PTKP= Rp 120 juta – Rp 54 juta
PKP= Rp 66 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
Total Rp 3,9 juta per tahun.

Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PTKP= Rp 180 juta – Rp 54 juta
PKP= Rp 126 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
Total Rp 12,9 juta per tahun.

Baca Juga :  Tolak Endorse Miliaran, Bunda Corla Ungkap Gaji Jadi Pegawai McDonald's di Jerman

Perubahan tarif PPh 15%

Perubahan tarif PPh 15% juga berubah. Awalnya hanya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Kini, aturan tersebut berubah menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Tujuan perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Sri Mulyani menyampaikan banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah justru beban pajaknya lebih turun.

Singkatnya, ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:

PKP hingga Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25% PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%. (Suara/putra/Gopos)

Tags: .GajiMenteri KeuanganPajakSri Mulyani
Previous Post

Tiga Remaja yang Diduga Perkosa Gadis Saat Tahun Baru Terancam Penjara 15 Tahun

Next Post

Wali Kota Gorontalo Sebut Pencabutan PPKM Awal Peningkatan Ekonomi

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat mengikuti Rakor Pencabutan Pemberlakuan PPKM yang dipimpin Wamendagri RI, Senin (2/1/2023). (Foto: Humas)

Wali Kota Gorontalo Sebut Pencabutan PPKM Awal Peningkatan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.