GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga pasangan di luar nikah terciduk petugas, saat sedang berada di dalam kamar penginapan, Selasa (23/6/2020) malam. Mereka terciduk dalam pelaksanaan operasi Kepolisian yang dilaksanakan Polres Gorontalo Kota.
Tiga pasangan di luar nikah yang terciduk petugas itu di dua lokasi penginapan terpisah, yang terletak di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Adapun tiga pasangan itu yakni FP (24) dan SU (25), ST (40) dan HG (40), serta MRP(18) dan AK (22).
Ketiga pasangan tersebut selanjutnya digiring ke Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Mengancam Pakai Parang, Seorang Pria di Pohuwato Nekat Perkosa Nenek 60 Tahun
Kaur Bin Ops (KBO) Sabhara Polres Gorontalo, IPDA Gendut Hartono, mengungkapkan kegiatan razia dan patroli rutin dilaksanakan dalam rangka menghadapi tatanan hidup baru normal (New Normal Life). Selain itu operasi dilakukan berkaitan Operasi Kontijensi Aman Nusa II 2020 tentang penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Gorontalo.
“Dari hasil razia tersebut kami mengamankan tiga pasang di luar nikah. Ketiganya pasangan itu kami dapat di lokasi yang berbeda, selanjutnya langsung diamankan di Polres untuk dilakukan pembinaan,” jelas IPDA Gendut.
Usai mengamankan ketiga pasangan, patroli kemudian dilanjutkan dengan menyisir titik keramaian. Seperti Jl Pangeran Hidayat (JDS), Mall Gorontalo, Jalan Yusuf Polapa (Jln Tengah) hingga menuju Jembatan Talumolo yang merupakan wilayah perbatasan Kelurahan Bugis dan Talumolo.(isno/gopos)