No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Nelayan Torosiaje Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Pakai Bom Ikan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 19 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
3 Nelayan asal Pohuwato terancam pidana penjara 10 tahun karena menggunakan bom ikan.

3 Nelayan asal Pohuwato terancam pidana penjara 10 tahun karena menggunakan bom ikan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – 3 Nelayan asal Pohuwato terancam pidana penjara 10 tahun karena menggunakan bom ikan.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni IA (47) warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang bersangkutan merupakan pemilik perahu, pemilik kompresor dan sebagai perakit BOM.

Sejumlah barang bukti pengeboman ikan di Perairan Pohuwato.

DN (37) warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang bersangkutan merupakan pelempar bom dan peledakan pemicu detonator rakitan.

EA (36) warga Desa Torosiaje Jaya, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang bertugas mendayung perahu dan memastikan kompresor hidup.

Kompol Sutrisno, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo menjelaskan ketiga tersangka di tangkap saat melaksanakan penangkapan ikan menggunakan bom. Aksi ketiga orang tersebut diketahui karena ada bunyi ledakan. Tim patroli yang saat itu tengah melaksanakan tugas langsung mendekati perahu tradisional yang di curigai tersebut, perahu tradisional tersebut langsung melarikan diri ke arah pesisir Perairan Tanjung Panjang. 

Baca Juga :  Polairud Gorontalo Amankan 3 Terduga Pelaku Bom Ikan di Pohuwato

Tim patroli laut langsung mengejar dan membuang tembakan peringatan karena terduga pelaku membuang barang bukti ke laut, di sekitar perairan Tanjung Panjang pada titik koordinat 0°24’48.8″LU 121°44′23.7″ BT tim patroli laut memberhentikan perahu tradisional tersebut dan memeriksa kemudian mengamankan 3 pelaku dan barang bukti, 3 pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Pos Polairud Marisa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Usai diamankan pihak kepolisian langsung mengamankan ketiganya dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni perahu kayu tradisional Panjang 12 meter, Lebar 1 Meter. 3 dayung yang terbuat dari kayu, satu unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, Mesin Kompresor,  Rol selang, Drakor, Botol Racikan Bom, Detonator, 11  sumbu yang terbuat dari belerang yang sudah dihaluskan dan potongan karet sandal swalow dan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bom.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Teken MoU untuk Diklat Nelayan

“Pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas dia. (Putra/Gopos)

Tags: BOm IkanDitpolairudDitpolairud Polda GorontaloNelayanNelayan TorosiajeTorosiaje
Previous Post

Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bone Bolango Ricuh, Demonstran dan Satpol PP Nyaris Adu Jotos

Next Post

Begini Tanggapan Thomas Mopili Soal Pemberitaan Adanya Dugaan Suap PT. PETS

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Begini Tanggapan Thomas Mopili Soal Pemberitaan Adanya Dugaan Suap PT. PETS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.