GOPOS.ID, GORONTALO – 3 Nelayan asal Pohuwato terancam pidana penjara 10 tahun karena menggunakan bom ikan.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni IA (47) warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang bersangkutan merupakan pemilik perahu, pemilik kompresor dan sebagai perakit BOM.

DN (37) warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang bersangkutan merupakan pelempar bom dan peledakan pemicu detonator rakitan.
EA (36) warga Desa Torosiaje Jaya, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang bertugas mendayung perahu dan memastikan kompresor hidup.
Kompol Sutrisno, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo menjelaskan ketiga tersangka di tangkap saat melaksanakan penangkapan ikan menggunakan bom. Aksi ketiga orang tersebut diketahui karena ada bunyi ledakan. Tim patroli yang saat itu tengah melaksanakan tugas langsung mendekati perahu tradisional yang di curigai tersebut, perahu tradisional tersebut langsung melarikan diri ke arah pesisir Perairan Tanjung Panjang.Â
Tim patroli laut langsung mengejar dan membuang tembakan peringatan karena terduga pelaku membuang barang bukti ke laut, di sekitar perairan Tanjung Panjang pada titik koordinat 0°24’48.8″LU 121°44′23.7″ BT tim patroli laut memberhentikan perahu tradisional tersebut dan memeriksa kemudian mengamankan 3 pelaku dan barang bukti, 3 pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Pos Polairud Marisa untuk pemeriksaan lebih lanjut.Â
Usai diamankan pihak kepolisian langsung mengamankan ketiganya dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni perahu kayu tradisional Panjang 12 meter, Lebar 1 Meter. 3 dayung yang terbuat dari kayu, satu unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, Mesin Kompresor, Rol selang, Drakor, Botol Racikan Bom, Detonator, 11 sumbu yang terbuat dari belerang yang sudah dihaluskan dan potongan karet sandal swalow dan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bom.
“Pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas dia. (Putra/Gopos)