GOPOS.ID, SUWAWA – Ini pembelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Apalagi ada kaitannya dengan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Setiap ASN dilarang untuk menanggapi unggahan paslon. Apakah sekadar menyukai atau memberi tanggapan. Apalagi turut menggunggah foto paslon. Urusannya bisa masuk ke ranah hukum.
Seperti dialami tiga oknum ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango. Gara-gara menggunggah foto paslon, serta menyukai unggahan paslon, ketiganya diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango. Hasil pemeriksaan ketiganya dinyatakan bersalah dan diduga melanggar kode etik serta netralitas ASN.
Koordinator Divisi Hukum penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Bolango, Alti Muhamad, mengungkapkan pihaknya sudah menangani terkait penanganan dugaan pelanggan netralitas ASN.
“Jadi ada 3 pelanggaran netralitas ASN. Ketiganya adalah temuan dari Bawaslu Kabupaten Bone Bolango,” ungkapnya.
Alti mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan pembuatan kajian, dan juga sudah mengundang para saksi terkait pelanggan Netralitas ASN tersebut.
“Pada pokoknya, terhadap ketiga ASN di kabupaten Bone Bolango itu dinyatakan bersalah, sehingga terhadap peristiwa yang dilakukan ini kami teruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini KAASN,” Kata Alti.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan. Dari ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu yakni, Yang pertama, IM, Kedua LD, dan yang ketiga NT. Ketiga ASN tersebut di antaranya menjabat sebagai kepala Dinas, ada juga menjabat kepala Bidang.
“Kesalahannya, yang satu menggunggah postingan Paslon Dalam media sosial Instagram, yang satunya lagi memberikan emot gambar dalam bentuk salah satu pasangan calon yang sudah di tetapkan, dan yang satu memberi tanda like dalam unggahan yang menggambarkan salah satu pasangan calon,” katanya. (Pras/gopos)