No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangkut Kasus Pidana, 3 Personel Polda Gorontalo Dipecat

Hasan by Hasan
Senin 10 Oktober 2022
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga personil Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan tata tertib yang berlaku di lingkungan

Ketiganya adalah Briptu MRT alias Rezha, jabatan Bintara Yama Polda Gorontalo, Bripda AM alias Alan dan Brigpol RU alias Rona, jabatan subbagmin Bin Ops Dit Narkoba Polda Gorontalo.

Briptu Rezha dan Bripda Alan terlibat kasus penganiyaan berat yang menyebabkan korbanya meninggal dunia pada tahun 2019 lalu, tak lain korbannya adalah almarhum Bripda Derustianto Hadji Ali. Kekinian Briptu Rezha dan Bripda Alan sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, dan tidak menghadiri upacara PTDH di lingkungan Polda Gorontalo, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Pembacaan Tuntutan Darwis Moridu Diwarnai Unjuk Rasa, Minta Sang Bupati Ditahan

“Kami melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polda Gorontalo yang melakukan tindak pidana, ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman atau sudah inkrah di pengadilan karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal,” kata Irjen Pol Helmy Santika.

Sementara itu Brigpol Rona yang sebelumnya menjabat subbagmin Bin Ops Dit Narkoba Polda Gorontalo dikenakan sanksi pemberhentian lantaran terlibat kasus penipuan. Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan aturan internal Polri apabila sudah ada keputusan ingkra dari pengadilan kemudian ancaman hukuman di atas 4 tahun maka dapat dilakukan PTDH.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Jalan Tondano: Sejak Semalam Keluarga Tak Lihat Korban

“Apabila anggota Polri ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk misalkan tidak pidana dan lain sebagainya tentu akan ada sanksi-sanksi yang harus ditegakkan begitu juga sebaliknya,”Pungkasnya. (Sari/gopos)

Tags: GorontaloPolda Gorontalo
Previous Post

Menakar Modal Kekuatan Parpol di Gorontalo Pada Pemilu 2024

Next Post

Komigo untuk Masa Depan Bahasa Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Komigo untuk Masa Depan Bahasa Gorontalo

Komigo untuk Masa Depan Bahasa Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.