No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pembakar Kantor Bupati Pohuwato Bertambah, Jadi 30 Orang

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 28 September 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Pembakar Kantor Bupati Pohuwato Bertambah, Jadi 30 Orang

Tampak depan kondisi Kantor Bupati Pohuwato pasca unjuk rasa yang berunjung kericuhan, Kamis (21/9/2023). (Gopos.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menambah daftar tersangka kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Total kini tersangka yang ditetapkan menjadi 30 Orang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2023).

“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, dimana 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato,” ungkapnya .

Kata mantan Kapolres Gorontalo Kota itu, mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Polda Gorontalo Lampaui Target

Desmont menerangkan, polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam UU No 9 Tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Oleh karena itu, Polri Kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Desmont. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Gegara Pakai Motor Tanpa Izin, Bocah SMP di Mootilango Ditikam
Tags: Kantor Bupati PohuwatoPembakar Kantor Bupati PohuwatoPolda GorontaloTersangka Kerusuhan
Previous Post

Bupati Gorontalo Utara Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

Next Post

Menko Marves Siap Dukung Program Unggulan PWI

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Menko Marves Siap Dukung Program Unggulan PWI

Menko Marves Siap Dukung Program Unggulan PWI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.