GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi jalan Nani Wartabone ex Panjaitan Kota Gorontalo, Rabu (26-3-2025).
Kasubdit III DitReskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander menegaskan yang bersangkutan dijemput paksa di kediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Selasa malam (25-3-2025).
“Kami melakukan penjemputan paksa pada tersangka karena sudah dipanggil 2 kali tidak lagi memenuhi undangan kamu,” tegasnya diwawancarai awak media.
Tumpal mengatakan, saat melaksanakan penjemputan terhadap yang bersangkutan tersangka tidak melakukan perlawanan dan masih kooperatif. Yang bersangkutan merupakan Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri.
“Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor),”tegasnya.
Kata dia, saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian atas kasus yang menimpanya. (Putra/Gopos)