No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terkait PSU, La Ode Haimudin: KPU Tidak Bertanggung Jawab

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 11 Juni 2024
in Deprov Gorontalo, Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Politikus PDIP, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato.

“KPU juga tidak bertanggung jawab atas keputusan itu. Kejadian seperti ini juga terjadi di berbagai dapil, tapi kenapa hanya dapil 6 yang dikorbankan,” tegas La Ode.

Meski begitu sebagai warga negara dirinya menghormati putusan itu. Namun menurut La Ode putusan MK menggambarkan ketidakadilan, kenapa demikian kata la ode? Karena dijelaskan PDIP telah melengkapi semua persyaratan caleg perempuan bahkan lebih dari 30 persen.

Baca Juga :  Kristina Mohamad Udoki, Punya Tekad Kuat Bangun Bone Pesisir Dilirik Investor Pariwisata

“Kita mengikuti semua prosedur. Tapi kita yang diputuskan karena perbuatan partai lain. Jadi saya mengatakan putusan MK yang seharusnya diharapkan untuk keadilan, justru bagi saya melakukan kezoliman terhadap kam,” kata La Ode.

Ia mengatakan hanya dengan alasan tidak menggugat, sehingga MK tidak berhak menilai yang lain. Sehingga MK juga harus buka matanya. Ini pelanggaran umum masif terstuktur yang dilakukan oleh KPU diseluruh negeri yang kemudian MK hanya menjatuhkan karena yang disana menggugat.

“MK kok melihat kehancuran, pelanggaran nyata-nyata dilihat kemudian dibiarkan karena tidak menggugat, apalagi bukan kejadian khusus. Karena ini hanya persyaratan administrasi yang gampang untuk dilihat,” ujarnya.

Memang MK itu wakil tuhan akan tetapi dirinya juga berhak menilai akan putusan tersebut sebagai warga negara yang terdampak. Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan berbagai langkah-langkah.

Baca Juga :  Bapemperda Deprov Gorontalo Cek Progres Pembentukan Dua Ranperda

“Ini kesalahan di seluruh negeri, masa hanya dapil 6 hanya dengan alasan digugat jangankan di Indonesia, di Gorontalo banyak seperti dapil kota ada 3 partai, kemudian di dapil-dapil kabupaten hampir semua ada pelanggaran,” pungkasnya.

Pasca putusan perselisian hasil pemilihan umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem dalam konferensi pers, di aula KPU Provinsi Gorontalo belum lama ini menyampaikan bahwa kesiapan KPU Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti putusan MK terkait PSU di beberapa daerah.

“Pemilu tetap ada dalam kendali KPU RI, oleh karena itu untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut, kami akan tetap menunggu arahan atau petunjuk KPU RI. Intinya kami siap menjalankan putusan MK tersebut,” kata Fadliyanto. (Isno/gopos)

Tags: Deprov GorontaloKPULa OdePSU
Previous Post

Kejati Gorontalo Tahan Kabid Bina Marga PUPR Kota Gorontalo dan Kontraktor Jalan Panjaitan

Next Post

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah 130.440 Ribu Pasokan LPG 3 kg di Sulut dan Gorontalo Jelang Idul Adha 1444 H

Related Posts

Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Deprov Gorontalo

FMP Puncak Botu Jadi Pilot Project di Lingkungan Deprov Gorontalo

Selasa 1 September 2026
Manaf Hamzah (kiri), Hamzah Idrus (kanan)
Politik

PKS Gorontalo Bidik Kursi DPR RI 2029, Manaf Hamzah-Hamzah Idrus Disiapkan

Selasa 1 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Politik

Isu Golkar Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat Sebut Menyesatkan Publik

Rabu 26 Agustus 2026
Next Post
Menghadapi momen hari raya Idul Adha 1445 H, Pertamina Sulawesi memastikan ketahanan stok LPG 3 kg di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo dengan melakukan penambahan sebanyak 260.880 ribu tabung.

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah 130.440 Ribu Pasokan LPG 3 kg di Sulut dan Gorontalo Jelang Idul Adha 1444 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.