No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terkait PSBB, Pemda Gorut Buat Peraturan Bupati

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 12 Mei 2020
in Gorontalo Utara
0
37
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait pemberlaukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), membuat peraturan Bupati (Perbup). Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah, Ridwan Yasin, Selasa (12/5/2020)

Menurut Ridwan, peraturan Bupati ini sudah ditempatkan pada berita daerah yang mengacu pada peraturan Gubernur, hanya saja daerah lebih mempertegas lagi bahwa Kabupaten Gorontalo Utara menerepkan peratura Bupati tentang PSBB.

“Tinggal Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang akan menyampaikan kepada petugas yang ada di perbatasan. Sama bunyinya di peraturan Gubernur hanya saja kita mempertegas lagi,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Peternak di Atinggola Resah, Sejumlah Bebek Mati Mendadak

Oleh karena itu kata Ridwan, apa yang dilakukan petugas gugus tugas di daerah perbatasan dan pos-pos yang sudah ditetapkan selama PSBB ini, harus berpodoman pada peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020 serta peraturan Bupati yang tingal diberi nomor untuk ditempatkan pada berita daerah.

“Pada prinsipnya petugas di setiap pos pedomannyan itu. Tadi saya lihat ada mobil tronton membawa beberapa mobil, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gugus di perbatasan kemudian ditemukan ada pelanggaran peraturan gubernur dan Bupati maka itu harus ditindak tegas,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Pelayanan di Kantor Disdukcapil Gorut tidak Maksimal

Lebih lanjut Ridwan mengatakan aturan yang dibuat pemerintah daerah soal peraturan Bupati, itu tidak bertentangan dengan aturan Gubernur. Sebab menurut dia, justru yang menjadi dasar peraturan Bupati adalah peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.

“Karena Gorontalo Utara ada ruang-ruang untuk mengatur, maka mempertegas saja tapi tidak bertentangan. Kami juga sudah melakukan penelitian bersama bidang hukum dan jajarannya serta OPD terkait bahwa peraturan Bupati sudah sesuai ketentuan,”tutup Ridwan.(isno/gopos)

   

Tags: Gorontalo UtaraPerbupPergubPSBBRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Pohuwato Terbaik Dalam Distribusi Bansos

Next Post

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Related Posts

Gorontalo Utara

Kadinkes Gorut Klarifikasi Temuan BPK Dana BOK Rp6,9 Miliar

Minggu 17 Mei 2026
foto Ilustrasi pelayanan
Gorontalo Utara

Pelayanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Dinilai Semakin Responsif

Kamis 16 April 2026
Gorontalo Utara

Pelayanan RSUD ZUS Dapat Apresiasi Warga, Akses Makin Mudah dan Cepat

Kamis 16 April 2026
Gorontalo Utara

Nurse Station Rawat Inap RSUD ZUS, Garda Terdepan Pelayanan Pasien

Rabu 15 April 2026
Gorontalo Utara

Mengintip Instalasi Farmasi RSUD ZUS, Jantung Distribusi Obat yang Terus Berbenah

Rabu 15 April 2026
Direktur rumah sakit, Mohammad Ardiansyah saat memimpin rapat evaluasi terkait pelayanan. (foto.istimewa)
Gorontalo Utara

Direktur RSUD ZUS Dorong Pelayanan Lebih Responsif dalam Rapat Evaluasi

Selasa 14 April 2026
Next Post

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AFKAB Gorontalo Gelar Kursus Pelatih Futsal Level 1 Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.