No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terkait PSBB, Pemda Gorut Buat Peraturan Bupati

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 12 Mei 2020
in Gorontalo Utara
0
37
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait pemberlaukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), membuat peraturan Bupati (Perbup). Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah, Ridwan Yasin, Selasa (12/5/2020)

Menurut Ridwan, peraturan Bupati ini sudah ditempatkan pada berita daerah yang mengacu pada peraturan Gubernur, hanya saja daerah lebih mempertegas lagi bahwa Kabupaten Gorontalo Utara menerepkan peratura Bupati tentang PSBB.

“Tinggal Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang akan menyampaikan kepada petugas yang ada di perbatasan. Sama bunyinya di peraturan Gubernur hanya saja kita mempertegas lagi,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  RTH Gorut Akan Dipercantik dan Dikelola Rutin

Oleh karena itu kata Ridwan, apa yang dilakukan petugas gugus tugas di daerah perbatasan dan pos-pos yang sudah ditetapkan selama PSBB ini, harus berpodoman pada peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020 serta peraturan Bupati yang tingal diberi nomor untuk ditempatkan pada berita daerah.

“Pada prinsipnya petugas di setiap pos pedomannyan itu. Tadi saya lihat ada mobil tronton membawa beberapa mobil, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gugus di perbatasan kemudian ditemukan ada pelanggaran peraturan gubernur dan Bupati maka itu harus ditindak tegas,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Inovasi Dandim Gorut Terapkan Protkes Menggunakan Automatic Portable Hand Washer dan Disinfektan Chamber

Lebih lanjut Ridwan mengatakan aturan yang dibuat pemerintah daerah soal peraturan Bupati, itu tidak bertentangan dengan aturan Gubernur. Sebab menurut dia, justru yang menjadi dasar peraturan Bupati adalah peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.

“Karena Gorontalo Utara ada ruang-ruang untuk mengatur, maka mempertegas saja tapi tidak bertentangan. Kami juga sudah melakukan penelitian bersama bidang hukum dan jajarannya serta OPD terkait bahwa peraturan Bupati sudah sesuai ketentuan,”tutup Ridwan.(isno/gopos)

   

Tags: Gorontalo UtaraPerbupPergubPSBBRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Pohuwato Terbaik Dalam Distribusi Bansos

Next Post

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Related Posts

Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Gorontalo Utara

Tak Perlu Antre Lama, RSUD ZUS Gorontalo Utara Optimalkan Mobile JKN

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Terus Meningkat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Cek Sebelum Berobat, RSUD ZUS Gorontalo Utara Rilis Jadwal Dokter dan Layanan Lengkap

Senin 13 Juli 2026
Gorontalo Utara

Thariq Modanggu Tetapkan Enam Prioritas Pembenahan RSUD ZUS

Kamis 9 Juli 2026
Next Post

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.