GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu terus memperketat disiplin internal dengan menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh personel, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Humas, Muhammad Faiz, dan diikuti anggota hingga tingkat Polsek.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Alamsyah Parulian Hasibuan, yang menekankan pentingnya menjaga profesionalisme anggota Polri di tengah perkembangan ruang digital yang semakin terbuka.
Dalam pemaparannya, Muhammad Faiz menegaskan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap personel. Salah satu yang disorot yakni larangan melakukan siaran langsung di media sosial saat masih menjalankan tugas, apalagi dengan mengenakan seragam dinas.
Penekanan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, ditemukan adanya oknum anggota yang melakukan live saat bertugas. Menurut Faiz, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berisiko merusak citra institusi di mata masyarakat.
“Sebagai anggota Polri, kita dituntut untuk tetap profesional, termasuk dalam aktivitas di media sosial. Jangan sampai hal yang dilakukan di ruang digital justru menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain itu, seluruh personel juga diingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka diminta menghindari konten yang berpotensi memicu konflik, mengandung unsur SARA, maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Lebih lanjut, Faiz menekankan bahwa setiap unggahan yang berkaitan dengan institusi kepolisian harus disampaikan secara akurat, profesional, serta tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Konten yang dibagikan sebaiknya bersifat edukatif dan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Di era arus informasi yang begitu cepat, anggota Polri juga didorong untuk berperan sebagai penyebar pesan-pesan positif. Tidak hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga aktif membangun citra kepolisian melalui konten yang bermanfaat.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu berharap dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme seluruh personel, baik saat bertugas di lapangan maupun di dunia digital.
Tak hanya itu, anggota juga diharapkan menjadi teladan di lingkungan keluarga serta turut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
Dengan langkah tersebut, kepolisian optimistis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan terus meningkat, seiring komitmen anggota dalam menjaga etika, disiplin, dan profesionalitas di era digital. (End/Gopos)








