GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong optimalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi. Melalui implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan dasar yang tidak lagi terbatas pada kesehatan ibu dan anak.
Transformasi Posyandu tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang memperluas fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat secara terpadu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita. Padahal saat ini Posyandu telah berkembang menjadi wadah pelayanan terpadu yang mencakup enam bidang pelayanan dasar.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Sahaya menjelaskan, enam bidang pelayanan dasar yang terintegrasi dalam Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, integrasi enam SPM dalam Posyandu dilakukan agar berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara lebih komprehensif. Sebab, permasalahan yang dihadapi masyarakat sering kali saling berkaitan dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Ketika ditemukan kasus stunting misalnya, persoalannya tidak selalu hanya kesehatan. Bisa berkaitan dengan akses air bersih, sanitasi lingkungan, kondisi rumah yang tidak layak, tingkat pendidikan keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu pemerintah menghadirkan Posyandu sebagai wadah pelayanan terpadu agar berbagai persoalan dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, Posyandu 6 SPM hadir untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Di Kota Kotamobagu, implementasi Posyandu 6 SPM mulai dilakukan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan Tim Pembina Posyandu di seluruh tingkatan. Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah membentuk Tim Pembina Posyandu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Sahaya menegaskan bahwa transformasi Posyandu tidak menghilangkan fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini telah berjalan. Sebaliknya, layanan kesehatan tetap menjadi fokus utama yang diperkuat dengan fungsi pendataan, edukasi, identifikasi masalah, serta fasilitasi berbagai pelayanan dasar lainnya.
“Di Kotamobagu, Posyandu tetap melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana biasanya. Yang berubah adalah ruang lingkup pelayanannya semakin luas. Posyandu kini menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar agar dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan Posyandu sebagai sarana komunikasi dengan pemerintah. Menurutnya, warga tidak harus datang ke Posyandu hanya karena memiliki balita atau membutuhkan layanan kesehatan.
Masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan terkait sanitasi lingkungan, drainase, akses air bersih, kondisi rumah tidak layak huni, pendidikan anak, kebutuhan bantuan sosial, hingga persoalan keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke Posyandu dan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan maupun persoalan yang dihadapi. Posyandu saat ini menjadi ruang bersama antara masyarakat dan pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan sejak dini agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Sahaya.
Ia berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mendukung keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM di Kota Kotamobagu sehingga pelayanan dasar semakin mudah dijangkau, respons pemerintah semakin cepat, dan kualitas hidup masyarakat terus meningkat.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat. Ketika ada jadwal Posyandu di wilayah masing-masing, datanglah dan sampaikan berbagai kebutuhan, aspirasi, maupun persoalan yang ada di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi masyarakat, pemerintah dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih efektif dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. (Joe/Gopos)








