GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot Gorontalo) akan memperketat pengamanan dan penindakan terhadap masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Protkes) termasuk tempat usaha yang masih buka di atas pukul 21.00 WITA.
Tak tanggung-tanggung pihak Pemkot Gorontalo bersama pihak keamanan akan menindak secara tegas bahkan akan mencabut izin tempat usaha apabila melanggar.
“Pada prinsipnya bahwa pemberlakuan Inpres, Perda, Pergub dan Perwako sebenarnya sudah tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat Kota Gorontalo. Tinggal ada yang patuh, ada yang tidak patuh,” ucap Walikota Gorontalo, Marten Taha usai mendapingi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mendengar keluhan keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Kantor Lurah Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (6/2/2021).
Menurut Marten saat ini pemerintah kota akan lebih tegas lagi terhadap penindakan.
“Sekarang sudah pada tahap penindakan. Jadi yang tidak patuh kita akan ambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Bahkan bukan hanya ditutup tapi dicabut izinnya kalau memang dia terindikasi melanggar,” tambahnya
Lebih lanjut Marten mengatakan kedepan pihaknya akan lebih mengambil tindakan-tindakan yang tegas agar masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Batas waktu yang kami berikan sampai pukul 21.00 WITA. Jadi sudah tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apa saja bukan hanya kafe, toko, mall, kegiatan pesta dan lain sebagainya,” tandasnya. (Ari/Gopos)