GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Idham Azis, mengeluarkan maklumat bernomor MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Maklumat tertanggal 21 September 2020 itu menekankan Pilkada 2020 agar mengutamakan keselamatan jiwa. Yaitu dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Maklumat Kapolri tentang Protokol Kesehatan Covid-19 itu turut disosialisasikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. Seperti pada kunjungan kerja ke Kabupaten Bone Bolango bersama Danrem 133/Nani Wartabone, Selasa (22/9/2020). Dalam pertemuan bersama pimpinan partai politik (Parpol) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kapolda Akhmad Wiyagus menyosialisasikan isi maklumat Kapolri.
“Saya berharap para pimpinan Parpol, KPU dan Bawaslu menindaklanjuti isi maklumat Kapolri ini. Silakan diteruskan kepada seluruh jajarannya. Termasuk kepada massa pendukung dan semua pihak. Agar kita semua dapat mewujudkan Pilkada yang aman, damai, demokratis dan sehat tanpa menimbulkan kluster baru,” ujar Akhmad Wiyagus.
Harapan Kapolda direspon positif para pimpinan parpol, serta Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim. Apalagi direncanakan pada 23 September 2020 akan dilaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon). Selanjutnya pada 24 September 2020 dilakukan pengundian nomor urut.
“Semuanya sudah kami koordinasikan dengan pak Kapolres dengan mempedomani protokol kesehatan. Untuk maklumat Kapolri ini, akan kami teruskan kepada para paslon, pimpinan parpol dan yang lainnya, untuk dipedomani. Sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Adnan Berahim.
Baca juga: Kapolda Gorontalo Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Pilkada Damai, Demokratis dan Sehat
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan ada empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat nomor 3 tahun 2020. Salah satunya menekan kluster Corona di Pilkada.
“Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu Pilkada harus sukses dan sehat tanpa menimbulkan kluster baru,” ujar Wahyu.
Berikut Isi Maklumat Kapolri Terkait Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Tahapan Pilkada 2020
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(adm-02/gopos)