GOPOS.ID, GORONTALO – Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Perda OTK tahun 2013 telah membentuk kelembagaan PTSP. Yaitu Kelembagaan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Perda Nomor 11 tahun 2016.
“Sejak terbentuknya PTSP, saat ini ada 137 jenis perizinan dan non-perzinan yang telah dilimpahkan oleh Gubernur Gorontalo ke Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo,” kata Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Musanif Niode, Rabu (11/9/2019).
Menurut Musanif Niode, di era globalisasi merupakan masa persaingan dalam dunia usaha. Juga masa perubahan selera konsumen yang sangat cepat dan ketat. Sehingga menuntut semua pelaku ekonomi bekerja keras untuk menghadapi persaingan.
“Hari selasa kemarin kita telah menyelenggarakan Workshop Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online. Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selalu berusaha untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Yang dilakukan melalui penyuluhan, monitoring dan asistensi ke perusahaan yang wajib LKPM. Ini dilakukan melalui pendampingan maupun konsultasi permasalahan perusahaan melalui kunjungan langsung maupun pelayanan di kantor,”terang Musanif.
Baca juga: Rusli Ajak Investor Sari Ater Kembangkan Lombongo
Keberhasilan para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya di Gorontalo kata Musanif, akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Pendapatan meningkat, lapangan kerja terbuka luas dan berbagai usaha terkait akan berkembang.
Disisi lain Kasubdit Wilayah Sulawesi Deputi Dalak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mohamad Subehan mengatakan, LKPM sangat penting sebagai barometer perkembangan investasi di Provinsi Gorontalo dan juga sebagai acuan untuk menyusun rencana kerja serta arah kebijakan umum Penanaman Modal yang tepat sasaran, selaras dengan harapan dunia usaha.
“Iklim penanaman modal yang kondusif mempercepat dan menjadi pengungkit pembangunan ekonomi. Selain itu, LKPM juga merupakan alat komunikasi rutin antara pelaku usaha dan Pemerintah,” ujar Subehan.
Baca juga: Resmikan Horison Nayumi Gorontalo, Rusli Minta Sumber Daya Lokal Dimanfaatkan
Selama tahun 2018, perusahaan di Gorontalo yang patuh dalam membuat LKPM masih berada di kisaran 30 persen, sehingga diharapkan untuk tahun 2019 perusahaan yang patuh dalam membuat LKPM minimal lebih dari 50 persen.
Mohamad Subehan juga menambahkan, saat ini nilai investasi Provinsi Gorontalo sesuai hasil press release BKPM semester 1 2019, untuk Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp1,8 trilyun dengan jumlah 48 proyek, sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp378 miliar dengan jumlah 39 proyek dan PMDN Non-Fasilitas sebesar Rp2,1 trilyun. (rls/adm-01/gopos)