No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Dugaan Perzinahan Kadis Kominfo Kab. Gorontalo Disetop

Hasan by Hasan
Selasa 18 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah. (Putra/gopos)

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah. (Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penyelidikan laporan dugaan perzinahan terhadap oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo dihentikan. Langkah itu ditempuh Polres Gorontalo Kota setelah bukti yang ditemukan dalam laporan kasus tersebut tak memenuhi.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta meminta keterangan saksi ahli. Yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Adi Tirto Kusumo. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Sehingga penyelidikan diputuskan untuk dihentikan.

Baca Juga :  Viral! Video 2 Pemuda di Gorontalo Nekat Garap Sawah Karena Takut Ditilang

“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik kepada pelapor maupun terlapor, sehingga tak ada kesan penanganan lambat atau perkara digantung,” ujar AKP La Ode Arwansyah menerangkan, Senin (17/5/2021).

AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, keputusan untuk menghentikan penyelidikan karena ada satu unsur penting yang tak bisa dibuktikan. Yaitu unsur persetubuhan.

“Pendapat ahli menyatakan sepanjang unsur tersebut tak bisa dibuktikan maka pasal yang dipersangkakan tidak bisa dikenakan. Maka kesimpulannya tidak dapat dibuktikan,” tutur AKP La Ode Arwansyah.

Lebih lanjut AKP La Ode Arwansyah mengemukakan apabila pelapor atau korban bisa menghadirkan alat bukti maka perkara tersebut dapat dibuka kembali. Tentunya bukti baru yang dihadirkan akan dilihat kualitasnya.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

“Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada pelapor dan terlapor,” tandasnya.(putra/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontalKadis KominfoPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Kisah Penjaja Makanan Ringan di Kawasan Pohon Cinta yang Mengais Rezeki di Tengah Pandemi

Next Post

Hendak Melambung Pikap, Toyota Innova Serempet Truk di Jalur Pulubala-Isimu

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Toyota Innova serempet truk

Hendak Melambung Pikap, Toyota Innova Serempet Truk di Jalur Pulubala-Isimu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.