GOPOS.ID, LIMBOTO – Ulah Suhendar (32) terhadap istrinya SA alias Siska (28) benar-benar sadis. Warga Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu nekat menganiaya istrinya dengan senjata tajam secara membabi buta. Aksi Suhendar membuat nyawa Siska tak tertolong lagi. Ia meregang nyawa dengan luka 24 tusukan.
Saat ini, Suhendar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sesaat setelah kejadian, pria yang kesehariannya berdagang cemilan itu dibekuk Polisi, Selasa (28/9/2021) dini hari pukul 01.30 Wita. Ia pun digelandang ke Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, Ahmad Pardomuan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, menyampaikan dugaan sementara pemicu penikaman adalah Suhendar merasa cemburu terhadap istrinya. Pria yang sudah dianugerahi anak satu itu menuduh istrinya selingkuh, sehingga terjadi cekcok.
“Kedua pihak cekcok dan adu mulut. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau yang berada di bawah kasur (tempat tidur). Selanjutnya pelaku menikam berkali-kali hingga korban terjatuh. Saat terjatuh pelaku kembali menganiaya korban,” ujar Nauval.
Berita terkait: Mabuk, Bertengkar, Pria Asal Telaga Biru Tega Bunuh Istrinya
Menurut Nauval, Suhendar mengaku mengetahui istrinya selingkuh dari beberapa temannya di tempatnya berjualan. Kesehariannya Suhendar berjualan cemilan di kompleks Menara Limboto, Kabupaten Gorontalo. Hal itu membuat Suhendar merasa cemburu. Puncaknya Suhendar mendapati obrolan istrinya yang diduga lelaki lain melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku bermaksud menyelesaikan masalahnya. Tetapi rupanya hal itu membuat pelaku dan korban cekcok,” ujar Nauval.
Sebelum cekcok Suhendar sempat mengkonsumsi minuman berakohol dengan teman-temannya. Selanjutnya Suhendar kembali ke rumah untuk membahas permasalahan yang dialami dengan sang istri.
“Usai melakukan penganiayaan pelaku meninggalkan rumah dan menuju ke kompleks menara Limboto. Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, pelaku langsung dibekuk oleh Kepolisian,” tutur Nauval.
Saat ini Polres Gorontalo sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Demikian pula beberapa barang bukti sudah diamankan.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Gorontalo. Pelaku dijerat pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Untuk penyidikan lanjut kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit,” tutur Nauval. (Putra/gopos)