GOPOS.ID, JEMBER – Bapenda Jember melayangkan teguran keras kepada pengelola Eterno. Teguran itu menyusul temuan stiker segel pajak yang bergeser dari titik pemasangan awal.
Perubahan posisi stiker terungkap saat pengawasan lapangan oleh tim gabungan Bapenda, Kejaksaan Negeri Jember, dan Satpol PP terhadap sejumlah objek pajak daerah.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyebut pengawasan dilakukan terhadap tiga objek usaha yang sebelumnya disegel.
“Satu objek pajak yaitu Eterno ditemukan stikernya berpindah dari lokasi awal saat penempelan bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satpol PP,” kata Arief.
Atas temuan tersebut, Bapenda segera mengirimkan surat teguran resmi kepada pihak Eterno agar mengembalikan stiker ke posisi semula.
“Teguran kami kirim Senin (19/1/2026) agar stiker dikembalikan, karena memindahkan segel berpotensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bapenda menegaskan pemindahan stiker segel pajak tidak diperbolehkan, karena stiker merupakan tanda peringatan atas kewajiban pajak yang belum dipenuhi wajib pajak.
Selain persoalan stiker, Bapenda mencatat belum ada itikad penyelesaian tunggakan pajak dari seluruh objek usaha yang disegel.
“Dari tiga objek pajak yang disegel, sampai sekarang belum ada itikad baik menyelesaikan tunggakan pajak,” ucap Arief.
Meski demikian, Bapenda menegaskan penempelan stiker masih bersifat pencegahan, bukan langkah penegakan hukum paling akhir.
“Penempelan stiker ini bukan upaya terakhir, kami masih melakukan langkah preventif,” kata Arief.
Jika kewajiban pajak tetap diabaikan, Bapenda memastikan proses penagihan akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama lintas instansi, termasuk pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak,” ujar Arief.
Sebelumnya, Senin (22/12/2025), Bapenda bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember menyegel tiga usaha besar, yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm.
Data Bapenda mencatat Java Lotus menunggak sekitar Rp4,3 miliar, sedangkan Foodgasm sekitar Rp200 juta, terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.(Kur)








