GOPOS.ID, JEMBER – Kabupaten Jember kembali mencatat prestasi di bidang keterbukaan informasi publik pada 2025 setelah dinilai informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan resmi Komisi Informasi Jatim melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar sepanjang 2025.
Dalam penilaian itu, Jember membukukan skor tinggi 98,11, meningkat dibanding capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 93,98. Lonjakan nilai tersebut mengukuhkan posisi Jember sebagai salah satu pemerintah daerah dengan komitmen kuat terhadap transparansi dan pelayanan informasi publik.
Kepala Diskominfo Jember, Regar Jeane Dealen Nangka, menyebut capaian ini hasil kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah.
“Ini buah konsistensi OPD dalam menyediakan informasi yang mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat,” kata Regar, menanggapi hasil monev.

Nilai akhir Jember merupakan akumulasi tiga tahap penilaian yang mencakup SAQ, verifikasi faktual lapangan, serta presentasi dan wawancara. Tahap pengisian Self Assessment Questionnaire menyumbang nilai 98,85, sedangkan visitasi faktual mencapai 99,14 dalam penilaian Komisi Informasi.
“Penilaian tahun ini terasa lebih komprehensif karena menilai akuntabilitas dan partisipasi publik secara terukur,” ujar Regar.
Sementara itu, tahap presentasi dan wawancara mencatat nilai 96,00, melengkapi capaian Jember mempertahankan predikat Informatif. Regar menegaskan predikat tersebut bukan sekadar simbol, melainkan kewajiban moral pemerintah daerah terhadap masyarakat.
“Kami ingin setiap kebijakan dan penggunaan anggaran bisa diawasi publik secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan inovasi digital akan terus diperkuat agar layanan informasi menjangkau masyarakat hingga pelosok desa.
“Kami tidak akan berpuas diri dan akan terus mendorong kanal pengaduan seperti Wadul Gus’e,” kata Regar.
Penetapan hasil monev dilakukan di Sidoarjo, 14 November 2025, sebagai bagian penguatan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.(Kur)








