No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Spesialis Pencuri AKI Tower di Provinsi Gorontalo, Berhasil Ditangkap

Admin by Admin
Selasa 15 Desember 2020
in Hukum & Kriminal
0
Spesialis Pencuri AKI Tower di Provinsi Gorontalo, Berhasil Ditangkap

Polda Gorontalo, saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan spesialis pencuri AKI Tower di Provinsi Gorontalo. Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri baterai aki tower di Wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (15/12/2020).

Dari hasil introgasi, para pelaku mengakui sudah melaksanakan aksinya di 8 lokasi yaitu di Tower Pongongaila dan Tower Tumba Kecamatan Pulubala, Tower Satria 1 di Bongomeme, Tower XL di Hepuhulawa Limboto, Tower Tri Yosonegoro Limboto, Tower DMT Tunggulo Limboto, Tower Alo Bubu Tibawa dan Tower di Jln. Pangeran Hidayat Kota Gorontalo.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan aksi pencurian aki tower tersebut antara lain 4 unit Mobil,1 unit sepeda motor, 2 unit tang, 1 unit obeng besar, 1 unit obeng sedang tanpa gagang, 1 unit pahat, 2 unit kunci pahat dan 40 unit Baterai aki tower.

Penangkapan pelaku ini, berawal dari salah satu pelaku WK yang telah tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian baterai aki tower di Jln. Pangeran Hidayat, Pulubala Kecamatan Kota Tengah.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Selanjutnya oleh Tim gabungan Resmob Polda dan Polres Gorontalo melakukan pengembangan. Sehingga berhasil menangkap 2 Pelaku lain yaitu AD dan SB di rumahnya di wilayah Telaga.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, bahwa pelaku AD dan SB saat di TKP Jalan Pangeran Hidayat, sempat melarikan diri, dan berhasil ditangkap.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan polisi terus melakukan penyelidikan dan Intorogasi tiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap. Dari hasil Intorogasi ketiga pelaku ini, mengakui telah beberapa kali melakukan aksi tersebut dengan menjual Rp. 8 ribu/kg.

“Polisi juga mengamankan SI. Orang yang diduga membeli baterai aki tersebut. Berikut dengan barang bukti sebanyak 12 unit,” ujarnya

Dari hasil Intorogasi, SI mengakui telah menjual aki baterai tower, ke salah satu gudang besi bekas yang berada di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya polisi menuju Bitung dan berhasil mengamankan 19 unit Bateri Aki Tower dengan berat sekitar 861 Kg dan 4 orang tersangka guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Peti Kemas Batu Hitam di Pelabuhan Gorontalo

Sementara itu Dir Reskrimum, Kombes Pol. Deni Okvianto, menambahkan bahwa pelaku merusak pagar kawat tower, dengan menggunakan tang. Setelah pagar terbuka, pelaku masuk dan membuka lemari AKI, dengan menggunakan obeng. Pelaku langsung menggasak AKI dan menyewa mobil untuk mengangkut hasil curiannya.

“Pelaku membuka Baut yang terkait pada Aki setelah Baut terbuka kemudian AKI satu persatu di ambil dan dibawa ke Mobil,” ungkap Deni.

Dari 9 Laporan Polisi yang dihimpun terkait pencurian baterei aki tower, ada 89 unit baterei aki yang dilaporkan hilang. Dan saat ini, polisi telah berhasil mengamankan sekitar 40 unit.

“Nanti lainnya akan kami dalami saat proses penyidikan,” tambahnya

Dengan perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan kepada penadah dikenakan pasal 481 KUHP. (Ari/Gopos)

Tags: Pencuri AKI GorontaloSpesialis AKI
Previous Post

Evaluasi APBD: Sebesar Rp249 Triliun Uang Belum Dibelanjakan

Next Post

Hasil Perhitungan KPU, Pasangan SMS Peraih Suara Terbanyak Pilkada Pohuwato

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Hasil Perhitungan KPU, Pasangan SMS Peraih Suara Terbanyak Pilkada Pohuwato

Hasil Perhitungan KPU, Pasangan SMS Peraih Suara Terbanyak Pilkada Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.