GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan bekerja sesuai prosedur dalam pengusutan kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Institusi Adhyaksa itu tak mau berspekulasi dalam menangani perkara berbanderol miliaran rupiah itu. Termasuk kabar dan sinyalemen keterkaitan pihak ataupun orang tertentu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar menegaskan, perkara GORR yang menjadi fokus penangangan pihaknya adalah masalah pembebasan lahan. Terkait hal itu maka penyidikan dilakukan untuk melihat siapa yang bertanggungjawab dalam pengadaan pembebasan lahan.
“Yang bertanggung jawab adalah Panitia Pengadaan tanah,” kata Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Baca juga : Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum
Terkait santernya isu keterlibatan gubernur, Firdaus kembali menekankan, bila sejauh ini pihaknya tidak melihat keterlibatan Gubernur Gorontalo dalam pembebasan lahan GORR.
“Kalau teman-teman melihat itu adalah Gubernur, kirim buktinya ke saya, saya melihat tidak gubernur,” kata Doktor Hukum Unair Surabaya itu.
“Kalau ada pandangan yang menyatakan Gubernur yang bertanggungjawab, bawa buktinya kesini. Jadi yang membuat pengadaan tanah itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, jadi panitia pengadaan tanah itu yang membuat adalah kanwil,” sambung Firdaus menguraikan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus GORR, yaitu, G.TW, A.W.B, F.S, Ibr.
Dengan perhitungan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp85 miliar, perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.(***)