GOPOS.ID – Sistem kelas yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Mengutip dari laman suara.com, penghapusan sistem kelas di BPJS ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyeriusi peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS ini di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,”kata Kepala Biro Komunikasi dan PelayananPublik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara.
Kata dia, Permenkes akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.
Adapun Klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.
Nadia menjelaskan implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi kedalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.
Berikut kriteria ruang rawat:
– terdapat ventilasi udara
– pencahayaan ruangan
– kelengkapan tempat tidur
– temperatur ruangan.
Penyedia fasilitas layanan juga harus membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kriteria lainnya juga penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawatdan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
“Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJSKesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidakada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naikkelas bisa upgrade dengan membayar selisihbiaya,” ucapnya.
Perpres 59 Tahun 2024 ini mulai berlaku secara bertahap dan pemerintah targetkan sistem ini berlalu di seluruh rumah sakit pada 30 Juni 2025. (Suara/Putra/Gopos)