No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sistem Kelas BPJS bakal Diganti dengan KRIS: Berlaku 30 Juni 2025

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Selasa 14 Mei 2024
in Nasional
0
Sistem Kelas BPJS bakal Diganti dengan KRIS: Berlaku 30 Juni 2025

BPJS Kesehatan (Shutterstok).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Sistem kelas yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Mengutip dari laman suara.com, penghapusan sistem kelas di BPJS ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyeriusi peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS ini di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,”kata Kepala Biro Komunikasi dan PelayananPublik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara.

Kata dia, Permenkes akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.

Baca Juga :  Mulai Maret 2022, Urus SIM-SKCK, Jual Tanah hingga Naik Haji Wajib Kartu BPJS Kesehatan

Adapun Klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.

Nadia menjelaskan implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi kedalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.

Berikut kriteria ruang rawat:

– terdapat ventilasi udara

– pencahayaan ruangan

– kelengkapan tempat tidur

– temperatur ruangan.

Penyedia fasilitas layanan juga harus membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kriteria lainnya juga penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawatdan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Baca Juga :  Aturan Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus dan Diganti Baru

Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

“Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJSKesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidakada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naikkelas bisa upgrade dengan membayar selisihbiaya,” ucapnya.

Perpres 59 Tahun 2024 ini mulai berlaku secara bertahap dan pemerintah targetkan sistem ini berlalu di seluruh rumah sakit pada 30 Juni 2025. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BPJS KesehatanKelas BPJSKementerian KesehatanKRIS
Previous Post

Model Pembelajaran di Sekolah Wira Bakti Harus Disesuaikan Perkembangan Zaman

Next Post

DPRD Bolmong Utara Studi Tiru Ruang Terbuka Hijau ke Dekab Bone Bolango

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post
DPRD Bolmong Utara Studi Tiru Ruang Terbuka Hijau ke Dekab Bone Bolango

DPRD Bolmong Utara Studi Tiru Ruang Terbuka Hijau ke Dekab Bone Bolango

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.