No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Pohuwato, KPU Tegaskan Tuduhan Tidak Terbukti

Alexa by Alexa
Kamis 23 Januari 2025
in Gorontalo
0
Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas/Bayu)

Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas/Bayu)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, Kamis (23/1/2025).

Dalam perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, KPU Kabupaten Pohuwato selaku termohon menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti.

Jufaldi, kuasa hukum termohon, menjelaskan perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sisa surat suara yang tidak terpakai dapat dijelaskan secara logis.

Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih berbeda, yakni satu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta dua surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.

“Itu merupakan faktor logis yang menyebabkan adanya selisih satu sisa surat suara yang tidak terpakai,” jelas Jufaldi.

Pihak termohon juga menegaskan bahwa pemohon keliru dalam membandingkan data antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.

“Selisih yang ada dipengaruhi oleh faktor DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang tercatat dalam Formulir C.Hasil,” ujar Jufaldi.

Baca Juga :  Putusan MK: Dewan Pers Tetap Berwenang Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan!

Terkait proses koreksi suara di tingkat TPS, Jufaldi menegaskan seluruh koreksi telah dilakukan sesuai prosedur. Pembetulan dilakukan dengan mencoret angka yang keliru menggunakan dua garis horizontal dan membubuhkan paraf, yang juga disetujui oleh saksi pemohon.

“Pemohon keliru jika termohon tidak melakukan pembubuhan paraf dalam proses koreksi. Faktanya, seluruh koreksi dilakukan sesuai prosedur dan telah disetujui oleh saksi,” papar Jufaldi.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Nomor Urut 2, Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam, selaku pihak terkait diwakili oleh Nopiyansah juga membantah secara tegas tuduhan pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara.

“Mereka menyebut dalam rekapitulasi di TPS 001 Desa Wonggarasi Barat, Kecamatan Lemito, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Bahkan, saksi telah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara sebagai bukti persetujuan,” ungkap Nopiyansah.

Baca Juga :  Siang Ini Jenazah Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin Dikebumikan
Yolanda Harun dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas/Bayu)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, memberikan keterangan terkait proses rekapitulasi suara.

“Pihak Bawaslu memastikan rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, tanpa ditemukan indikasi pelanggaran yang signifikan,” tegas Yolanda.

Pasangan calon Nomor Urut 1, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief, dalam tuntutannya mendalilkan adanya ketidaksesuaian data pada Formulir C1 di beberapa TPS. Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 1376 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan dan meminta pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah.

Selain itu, pemohon juga meminta pencoretan Paslon Nomor Urut 2 dari daftar calon karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari para pihak. Hasil sidang ini diharapkan mampu memberikan keadilan atas sengketa Pilkada Kabupaten Pohuwato.(Yusuf/Gopos)

Tags: KPU PohuwatoMahkamah KonstitusiPilkada Pohuwato
Previous Post

HPMIB Minta Aktivitas Penambangan Ilegal di Boalemo Dihentikan

Next Post

Begini Penjelasan Polda Gorontalo Soal Aturan Baru Sistem Tilang Poin

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono

Begini Penjelasan Polda Gorontalo Soal Aturan Baru Sistem Tilang Poin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.