No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

HPMIB Minta Aktivitas Penambangan Ilegal di Boalemo Dihentikan

Alexa by Alexa
Kamis 23 Januari 2025
in Gorontalo
0
Dokumentasi penambangan ilegal oleh HPMIB-G.(Foto HPMIB)

Dokumentasi penambangan ilegal oleh HPMIB-G.(Foto HPMIB)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Boalemo (HPMIB) meminta aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat di Kecamatan Wonosari dan Dulupi agar segera dihentikan.

“Ini perlu untuk dituntaskan aktivitas pertambangan ilegal ini. Parahnya lagi, operasi kerjanya telah menggunakan alat berat, di Wonosari sudah ada delapan alat berat jenis excafator dan di Dulupi ada 16 alat berat. Sehingga saya meminta aktivitas pertambangan di Boalemo dihentikan, karena aktivitas ilegal itu merupakan kejahatan,” tegas Sekretaris HPMIB-G Gufran Yajitala, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum yang mengatur ketentuan izin dan aktivitas usaha pertambangan. Kemudian pada tingkatan pemerintah daerah, melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harus mengatur pula soal kawasan pertambangan.

Baca Juga :  Dapat Hibah Lahan untuk Pemakaman, Warga Tanjung Kramat Minta Bantuan Alat Berat

“Kita ini negara hukum, semua diatur oleh hukum. Begitu pun, aktivitas pertambangan wajib mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari pemerintah pusat yang diatur secara terang dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pasal 35. Kemudian Perda tentang RTRW terkait kawasan pertambangan, luasnya dan bentuk ruangnya,” katanya.

Jika itu ilegal, lanjut Gufran, maka telah melanggar ketentuan perundang-undangan dimana pada pasal 158 telah menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin usaha adalah perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga :  Polisi Temukan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi Tambang Popayato

“Apalagi ditambah dengan tidak adanya PERDA tentang RTRW yang mengatur soal kawasan pertambangan. Justru ini kriminalitas yang serius. Dan di sana (Boalemo) aktivitas itu masih beroperasi, maka Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah tidak bekerja,” kata Gufran.

Aktivis HMI itu mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Boalemo sebagai pemegang kewenangan agar jangan takut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

“Mirisnya isu ini sudah beredar, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sudah mengetahui persoalan ini. Tapi sayangya tidak ada sikap tegas yang di ambil. Ini bahaya, jangan sampai ada kongkalikong di balik aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.(Indra/gopos)

Tags: Alat BeratHPMIBPenambangan Ilegal
Previous Post

Saipul Tinjau Dapur Umum untuk Korban Banjir di Popayato

Next Post

Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Pohuwato, KPU Tegaskan Tuduhan Tidak Terbukti

Related Posts

Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post
Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas/Bayu)

Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Pohuwato, KPU Tegaskan Tuduhan Tidak Terbukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.