No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

HPMIB Minta Aktivitas Penambangan Ilegal di Boalemo Dihentikan

Alex by Alex
Kamis 23 Januari 2025
in Gorontalo
0
HPMIB Minta Aktivitas Penambangan Ilegal di Boalemo Dihentikan

Dokumentasi penambangan ilegal oleh HPMIB-G.(Foto HPMIB)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Boalemo (HPMIB) meminta aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan alat berat di Kecamatan Wonosari dan Dulupi agar segera dihentikan.

“Ini perlu untuk dituntaskan aktivitas pertambangan ilegal ini. Parahnya lagi, operasi kerjanya telah menggunakan alat berat, di Wonosari sudah ada delapan alat berat jenis excafator dan di Dulupi ada 16 alat berat. Sehingga saya meminta aktivitas pertambangan di Boalemo dihentikan, karena aktivitas ilegal itu merupakan kejahatan,” tegas Sekretaris HPMIB-G Gufran Yajitala, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum yang mengatur ketentuan izin dan aktivitas usaha pertambangan. Kemudian pada tingkatan pemerintah daerah, melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harus mengatur pula soal kawasan pertambangan.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Wali Kota/Bupati Kurangi Sampah Plastik

“Kita ini negara hukum, semua diatur oleh hukum. Begitu pun, aktivitas pertambangan wajib mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari pemerintah pusat yang diatur secara terang dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pasal 35. Kemudian Perda tentang RTRW terkait kawasan pertambangan, luasnya dan bentuk ruangnya,” katanya.

Jika itu ilegal, lanjut Gufran, maka telah melanggar ketentuan perundang-undangan dimana pada pasal 158 telah menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin usaha adalah perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga :  Polisi Sebut Pembacokan Pemred Media Online di Gorontalo Dipicu Kekesalan

“Apalagi ditambah dengan tidak adanya PERDA tentang RTRW yang mengatur soal kawasan pertambangan. Justru ini kriminalitas yang serius. Dan di sana (Boalemo) aktivitas itu masih beroperasi, maka Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah tidak bekerja,” kata Gufran.

Aktivis HMI itu mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Boalemo sebagai pemegang kewenangan agar jangan takut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

“Mirisnya isu ini sudah beredar, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sudah mengetahui persoalan ini. Tapi sayangya tidak ada sikap tegas yang di ambil. Ini bahaya, jangan sampai ada kongkalikong di balik aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.(Indra/gopos)

Tags: Alat BeratHPMIBPenambangan Ilegal
Previous Post

Saipul Tinjau Dapur Umum untuk Korban Banjir di Popayato

Next Post

Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Pohuwato, KPU Tegaskan Tuduhan Tidak Terbukti

Related Posts

Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing
Gorontalo

Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing

Senin 14 Juli 2025
Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025
Gorontalo

Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025

Senin 14 Juli 2025
Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon
Gorontalo

Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

Senin 14 Juli 2025
Operasi Patuh Samrat 2025 Digelar, Polres Kotamobagu Kerahkan 150 Personel
Gorontalo

Operasi Patuh Samrat 2025 Digelar, Polres Kotamobagu Kerahkan 150 Personel

Senin 14 Juli 2025
Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas
Gorontalo

Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Senin 14 Juli 2025
Dian Ikagustina Tambunan Dinobatkan sebagai orang Tua Asuh Program GENTING Provinsi Gorontalo
Gorontalo

Dian Ikagustina Tambunan Dinobatkan sebagai orang Tua Asuh Program GENTING Provinsi Gorontalo

Senin 14 Juli 2025
Next Post
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Pohuwato, KPU Tegaskan Tuduhan Tidak Terbukti

Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Pohuwato, KPU Tegaskan Tuduhan Tidak Terbukti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.