No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato: 13 Terdakwa Didakwa Pasal Penghasutan

Hasan by Hasan
Selasa 9 Januari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sidang kasus pembakaran kantor Bupati Pohuwato yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Sidang kasus pembakaran kantor Bupati Pohuwato yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sidang perdana 35 tersangka unjuk rasa bela penambang Pohuwato 21 September 2023 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (09/01/2024). Terdapat Tiga berkas yang disidangkan terpisah dengan total 35 terdakwa.

Sebanyak 13 terdakwa dipisah persidangannya dari para terdakwa lainnya, karena mereka selain melakukan demonstrasi yang berakibat perusakan. Mereka juga dituduh melakukan penghasutan. Dakwaannya adalah melakukan penghasutan mengakibatkan orang ikut demo, pada akhirnya melakukan perusakan hingga pembakaran gedung.

Para terdakwa masing-masing Riski Tumaloto alias Riski, Ricky Tahir alias Riki,Rein Suleman alias Rein, Noldi Pikoli alias Noldi, Rizal Pakaya alias Rizal, Ramin Igirisa, alias Otan, Midun Bumulo alias Midun, Abd Rizal Lasantu alias Rizal, Subroto Pakaya alias Roto, Sukri Inaku alias Riki, Samsudin Yusuf alias Udin, Ariyanto Polumulo alias Ari, Sutrisno Tantu alias Ino.

Mereka yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun Perintah Jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Para terdakwa merupakan penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan, orator dan pengarah massa aksi yang menghasut, membangkitkan amarah para massa aksi demo untuk melakukan aksi unjuk rasa, dalam hal permintaan penyelesaian pembayaran tali asih lokasi tambang Pohuwato.

Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Pria 31 Tahun Tewas di Kamar Penginapan

Maka massa aksi unjuk rasa terprovokasi dan tergerak untuk melakukan tindakan pembakaran dan pengrusakan diantaranya, Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad, Zaikum Lasomba, Riski Kone, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Imran Zahrain, Baim Manune, Fadel Setiayawan Yusuf, Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otoluwa, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Harus, Ato Husain, Hery Inaku, Ramdama, dan Rahman Pakeu.

Mereka melakukan perbuatan pidana merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan, melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani, melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato, melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.

Deden Ahmad alias Deden berperan terdakwa dalam kegiatan aksi unjuk rasa yang bersifat anarkis, berupa perusakan dan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani, Kantor Bupati Pohuwato, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, serta Rumah Dinas Bupati Pohuwato. Sebagai sopir mobil yang digunakan untuk menyampaikan orasi atau mobil yang mengangkut sound system,

Ketika menyetir mobil terdakwa Deden melambaikan tangannya memberikan isyarat, kalau mobil komando akan masuk ke dalam halaman kantor DPRD, sambil membawa orator yang melakukan orasi.

Nasir Punuh Alias Ade sebagai penyedia sarana sound system yang dipergunakan dalam demonstrasi, terdakwa berada di samping sopir saat akan masuk ke dalam kantor DPRD turun dari mobil, kemudian berteriak kepada masa aksi sambil menggerakkan tangannya sambil mengatakan minggir-minggir mobil komando akan masuk ke dalam halaman kantor DPRD.

Baca Juga :  Sidang Perdana, Bupati Boalemo Duduk di Kursi Pesakitan

Pada sidang perdana ini, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanang Ibrahim, membacakan dakwaan dari masing – masing terdakwa, yakni mulai dari melakukan pengrusakan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan.

Dalam sidang ini juga, para terdakwa diberikan haknya untuk membantah dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, melalui penasehat hukum mereka masing – masing.

“Terkait dengan terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, tetap akan diberikan haknya, mereka tidak akan di abaikan karena persidangan terbuka secara umum, tidak ada bedanya yang ada PH, semuanya tetap sama, ” ujar Nanang

Nanang juga mengungkapkan, persidangan yang akan dilaksanakan pada minggu depan, mendengar eksepsi dari semua tersangka melalui penasehat hukum setiap para tersangka maupun melalui pribadi.

Setelah eksepsi sudah diterima, pihak Jaksa Penuntut umum, akan menjawab atau akan memberikan tanggapan di persidangan yang berikutnya.

“Minggu depan kita akan mendengarkan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum masing-masing, setelah eksepsi itu, kami akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi setiap tersangka,” tutup Nanang

Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Susanto Kadir, mengatakan selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya, hanya saja perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang melakukan pelanggaran.

“Jadi di sini kita bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” tutup Susanto (Yusuf/gopos)

Tags: Kantor Bupati Pohuwatosidang
Previous Post

Indonesia Pasca Pilpres

Next Post

Caleg DPD Gorontalo Hadir di Acara Anies, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Caleg DPD Gorontalo Hadir di Acara Anies, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.