GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 sebesar Rp14 miliar. Sejalan itu, pencairan tunjangan untuk lebaran Idul Fitri 1440 tersebut dipastikan tepat waktu.
Kepala Dinas Keuangan dan Aset Provinsi Gorontalo Sukril Gobel,M.Si mengemukakan, sejalan dengan direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019, Pemprov Gorontalo sementara menyiapkan peraturan kepala daerah (Perkada). Perkada itu mengatur tentang petunjuk teknis pembayaran THR bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo.
“Untuk pembayaran THR sesuai ketentuan dan akan dilaksanakan sesuai yang diatur dalam PP,” ujar Sukril Gobel.
Baca juga: Alhamdulillah… Direvisi, THR PNS Pemda Tak Lagi Butuh Perda
Sebagaimana diketahui, Pasal 4 ayat (1) PP nomor 36 disebutkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sementara itu diperkirakan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H akan jatuh pada 5 Juni 2019.
Menurut Sukril Gobel, dana yang disiapkan untuk pembayaran THR sebesar Rp14 miliar. Dana tersebut setara dengan besaran gaji PNS Pemprov Gorontalo pada Mei 2019.
“Untuk gaji 13 rencananya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru,” ungkap pria berkacamata itu.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Boalemo Rp20-30 Ribu/Jiwa
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memastikan pembayaran THR bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov. Orang nomor satu di Gorontalo itu menegaskan, anggaran untuk THR telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2019.(adm-02/gopos)