No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Seorang Pria Baya di Kabupaten Gorontalo Nekat Gagahi Anak Tiri

Alexa by Alexa
Rabu 25 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
ilustrasi.(istimewa)

ilustrasi.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Seorang pria baya berinisial RD (54) langsung ditahan aparat kepolisian lantaran diduga nekat memperkosa anak angkatnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

“Kami langsung melakukan penahanan terhadap RD,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra dikonfirmasi Gopos.id, Rabu (25/10/2023).

Peristiwa itu bermula saat Bunga–sebut saja namanya demikian- dititipkan tersangka RD ke rumah kerabatnya di salah satu lokasi di Kabupaten Gorontalo. Beberapa lama kemudian, seseorang menggunakan jaket dan helm serta mengendarai sepeda motor datang menjemput Bunga.

Ternyata, orang tersebut adalah RD sendiri yang merupakan ayah angkatnya. Tanpa rasa curiga, Bunga pun pergi bersamanya.

“Tanpa sepengetahuan siapapun termasuk tante dan ibu (korban), orang yang menjemput korban tersebut adalah ayah tirinya yang sedang menyamar menjadi orang lain,” ujar Budiantara.

Baca Juga :  Gara-gara TV, Bocah 4 Tahun Dipukul hingga Memar

Sesampainya di jalan setapak di areal perkebunan, RD langsung menghentikan sepeda motornya dan langsung memegang tangan korban. Setelah itu, Bunga dibaringkan di atas tanah.

Memanfaatkan kelemahan korban yang sudah tidak berdaya, RD langsung meraba-raba tubuh korban sambil tangan yang satunya memegang erat tangan korban agar tidak memberikan perlawanan.

“Saat itu, tersangka RD juga sudah mulai melepas pakaiannya satu persatu dan pakaian korban. Di situ, tersangka juga mulai mencium korban,” tambah Budiantara.

Dengan sisa kekuatannya, korban melawan RD hingga akhirnya gadis yang masih duduk di bangku SMA itu berhasil melarikan diri, meski dalam keadaan tidak lagi berpakaian.

Baca Juga :  Melerai Perkelahian, Seorang Pemuda di Kabupaten Gorontalo Dipukul Hingga Pingsan

“Korban langsung diselimuti oleh warga sekitar dan membawanya ke Polsek terdekat untuk membuat laporan,” lanjut Kasat Reskrim.

Uniknya saat berada di kantor polisi, RD datang seolah-olah tidak mengetahui apa yang baru saja terjadi kepada anak sambungnya tersebut. Tapi, berdasarkan laporan yang diungkapkan oleh korban, pihak kepolisian langsung memeriksa sepeda motor yang dikendarai oleh RD.

“Dalam pemeriksaan itu kami menemukan beberapa alat bukti tambahan seperti jaket yang dikenakan oleh tersangka. Berdasarkan penemuan sejumlah alat bukti tersebut kami langsung melakukan penahanan terhadap RD,” kata Budiantara.

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.(Abin/Gopos)

Tags: Anak TiriPolres Gorontalo
Previous Post

Deputi Dalduk BKKBN RI Optimis Stunting di Kota Gorontalo Turun hingga 10 Persen

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Bolmut Laksanakan GCM di Kecamatan Sangkub

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Bolmut Laksanakan GCM di Kecamatan Sangkub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.