GOPOS.ID, LIMBOTO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo dilaporkan, usai diduga cabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Mohamad Nauval, membenarkan mengenai laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korban yang merupakan anak tiri dari terlapor (KK), pada Sabtu, (19/6/2021).
“Terlapor adalah seorang ASN, di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, asal Kabupaten Gorontalo,” ungkap Nauval saat ditemui di Polres Gorontalo, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Perupa Gorontalo Pamerkan Karya di Yogyakarta
Nauval mengatakan, Korban sudah tinggal bersama terlapor sejak tahun 2009, dan korban mengaku sudah disetubuhi sejak tahun 2020, sampai terakhir pada Sabtu (12/6/2021).
“Hubungan antara korban dan terlapor ialah ayah dan anak tiri, sedangkan yang melaporkan ialah ayah kandung korban,” imbuhnya.
Terakhir Nauval mengatakan, bahwa saat ini kepolisian sudah menerima laporan. Tindakan selanjutnya ialah melakukan pemanggilan saksi-saksi, dan terlapor dalam waktu dekat ini.
“Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti, dan juga sementara masih menunggu hasil visum,” tukasnya. (Putra/Gopos).