No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sekda Gorut, Ridwan Yasin: Pemberian Bantuan Harus Sesuai Peruntukan

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 14 Mei 2020
in Gorontalo Utara
0
8
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah daerah tengah gencarnya menyalurkan bantuan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan pemerintah daerah selalu mewanti-wati agar proses penyaluran bantuan harus sesuai peruntukannya.

Seperti yang disampaikan Sekertaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin saat menyerahkan bantuan di Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (14/5/2020).

Disampaikannya, bahwa bantuan tersebut harus benar-benar diberikan kepada yang berhak menerima bantuan. Karena itu sudah ada penetapan dari pemerintah pusat sampai ke tingkat desa.

Bahkan seluruh instrument juga telah menyampaikan itu sampai ke tingkat BPK, BPKP dan KPK jangan sampai penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukan hanya merugikan Negara.

Baca Juga :  Pemkab Gorut Urutan Empat Pelaporan LPPD

“Pemberian bantuan harus sesuai peruntukan. Jagan sampai haya merugikan Negara. Apalgi dalam kondis Negara dalam bencana saat ini termasuk daerah, maka tidak boleh ada satu pelanggaran sedikitpun,” tegas Ridwan.

Sekertaris gugus tugas Covid-19 ini menjelaskan, semisal ada pelanggaran dalam penyaluran bantuan maka hukumanya tidaklah normal. Dia mengupamakan kalua biasa orang melanggar hukum ada kerugian Negara, biasanya hanya hukuman 4 tahun, maka ditambah sepertiga bahkan bisa hukuman mati.

“Karena bantuan ini sudah dari pusat, provinsi, kabupaten dan desa sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang kita tidak kehendaki,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Seluruh Kantor di Kabupaten Gorontalo Disemprot Disinfektan

Dia mengatakan itu diluar dari kemampuan. Karena semua itu demi masyarakat yang harus menerima bantuan. Apalagi sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu-rambu yang sudah ditetapkan.

“Di daerah lain sudah ada kejadian, meskipun belum ada yang di proses tapi sudah masuk dalam lingkaran untuk di proses. Kita di Kabupaten Gorontalo Utara menjahui itu,” jelasnya.(isno/gopos)

Tags: Bantuancovid 19Gorontalo UtaraPSBBRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Empat Warga Nekat Lintasi Sungai Demi Pulang Kampung ke Gorontalo

Next Post

Selama Pandemi Covid-19, Pembelian Mobil Secara Tunai Meningkat

Related Posts

Alfamart Gorontalo menyerahkan bantuan secara simbolis untuk korban banjir bandang di Kecamatan Biau, Gorontalo Utara, Kamis (28/5/2026)
Gorontalo Utara

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau, Gorontalo Utara

Kamis 28 Mei 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Jemput Bola, Dokter Spesialis Layani Warga Kepulauan

Selasa 26 Mei 2026
Gorontalo Utara

Lewat Motabi Kambungu, RSUD ZUS  Hadirkan Dokter Spesialis untuk Warga Ponelo 

Minggu 24 Mei 2026
Gorontalo Utara

BPJS Kesehatan Audit Layanan RSUD ZUS, Cegah Fraud dan Tingkatkan Mutu JKN

Sabtu 23 Mei 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Gorontalo Utara Galakkan Penghijauan Lewat Gerakan One Man Ten Trees

Rabu 20 Mei 2026
Gorontalo Utara

Kadinkes Gorut Klarifikasi Temuan BPK Dana BOK Rp6,9 Miliar

Minggu 17 Mei 2026
Next Post

Selama Pandemi Covid-19, Pembelian Mobil Secara Tunai Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.