GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Setelah berkas perkara tiga pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, pihak PN resmi menjadwalkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk para tersangka.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah JG (Toko Tita), TMT (Toko Berkat Abadi), dan JG (Warung Tita). Ribuan botol minuman beralkohol berbagai jenis disita dari ketiganya, mulai dari Bir Bintang, Guinness, Draft Beer, Anker, Valentine, hingga Cap Tikus dan Captain Morgan.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, siang hari di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada seluruh terdakwa.
Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.
“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, di Kota Kotamobagu tidak ada satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya seluruh peredaran miras di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik seperti Mongkonai (Terminal Bonawang), Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon.
“Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan dan partisipatif,” ujarnya.
Kasat Pol PP juga mengimbau perangkat desa, lurah, hingga masyarakat untuk peduli dan melaporkan jika ada indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kepedulian bersama akan sangat membantu menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan generasi muda,” katanya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara tegas dan transparan. Setiap perkembangan proses hukum serta hasil persidangan akan dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas. (***)








