No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Satpol PP Kotamobagu Limpahkan 3 Perkara Alkohol Ilegal, Sidang Digelar Jumat

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Rabu 19 November 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Setelah berkas perkara tiga pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, pihak PN resmi menjadwalkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk para tersangka.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah JG (Toko Tita), TMT (Toko Berkat Abadi), dan JG (Warung Tita). Ribuan botol minuman beralkohol berbagai jenis disita dari ketiganya, mulai dari Bir Bintang, Guinness, Draft Beer, Anker, Valentine, hingga Cap Tikus dan Captain Morgan.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, siang hari di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada seluruh terdakwa.

Baca Juga :  Wali Kota Asripan Nani Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kota Kotamobagu 2025-2045

Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.
“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, di Kota Kotamobagu tidak ada satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya seluruh peredaran miras di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.

Ia mengungkapkan pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik seperti Mongkonai (Terminal Bonawang), Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon.
“Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan dan partisipatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Forum Publik Dorong Perencanaan Berbasis Data

Kasat Pol PP juga mengimbau perangkat desa, lurah, hingga masyarakat untuk peduli dan melaporkan jika ada indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kepedulian bersama akan sangat membantu menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan generasi muda,” katanya.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara tegas dan transparan. Setiap perkembangan proses hukum serta hasil persidangan akan dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas. (***)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Kotamobagu Tambah Medali dari Arena Menembak Porprov XII

Next Post

Medali GHM Hanya Ada Nama Gusnar, Ghalieb : Kadispora Bisa Picu Konflik Gubernur Wagub dan Partai Koalisi

Related Posts

Oplus_131072
Kotamobagu

Pesan Wenny Gaib di Hari Kartini: Perempuan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa 21 April 2026
Kotamobagu

Disaksikan Weny Gaib, RSUD Kotamobagu Raih Penghargaan atas Capaian Kinerja 2024

Selasa 21 April 2026
Kotamobagu

Wawali Rendy Fokuskan UMKM Kotamobagu ke Akses Modal Modern

Kamis 16 April 2026
Kotamobagu

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Kamis 16 April 2026
Kotamobagu

Tata Ruang Jadi Prioritas, Wenny Gaib Hadiri Rakor ATR/BPN

Selasa 14 April 2026
Kotamobagu

dr. Wenny Gaib Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa 14 April 2026
Next Post
Sekretaris DPD I Golkar Gorontalo Ghalieb Lahidjun bersama dengan mantan ketua DPD I Partai Golkar Rusli Habibie.

Medali GHM Hanya Ada Nama Gusnar, Ghalieb : Kadispora Bisa Picu Konflik Gubernur Wagub dan Partai Koalisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.