GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Gorontalo kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas (Satgas) Miras dan Narkoba Kecamatan Kota Selatan bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP, berhasil menggerebek salah satu toko di kawasan Pasar Jajan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Muspika yang dihadiri Camat Kota Selatan, Kapolsek, Danramil, serta perwakilan kelurahan dan anggota Satgas Miras dan Narkoba. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras secara ilegal di wilayah tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Muspika dan laporan warga. Kami bersama unsur kepolisian, TNI, serta dibantu pihak kelurahan turun langsung ke lapangan,” ujar Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, saat ditemui di lokasi.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 11.30 WITA itu, petugas gabungan menemukan ratusan karton minuman beralkohol berbagai merek. Di antaranya, bir bintang dan bir hitam (Guinness) yang termasuk dalam kategori golongan A, serta sejumlah minuman golongan B dengan kadar alkohol di atas 5 persen yaitu anggur merah, kawa-kawa, kasegaran dan captikus
“Untuk miras golongan B disita langsung oleh pihak Polsek Kota Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk golongan A akan kita buatkan berita acara pemusnahan bersama pemilik toko,” ungkap Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau.
Mulky menegaskan, toko yang digerebek tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Izin usaha yang dimiliki hanya untuk toko harian biasa, sehingga terbukti melanggar aturan tentang peredaran miras di wilayah Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini menunjukkan bahwa Satgas Miras dan Narkoba yang dibentuk oleh Bapak Wali Kota benar-benar berjalan efektif. Unsur TNI, Polri, dan Satpol PP bersinergi menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras di setiap kecamatan, termasuk di Kota Selatan,” tambahnya.
Adapun hasil sementara pendataan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 1.044 karton bir bintang yang diamankan dari lokasi. Jumlah pastinya masih akan dipastikan oleh tim gabungan yang tengah melakukan proses penghitungan dan pengangkutan barang bukti.
Sementara itu, untuk pemusnahan miras, Mulky menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan segera dilaksanakan setelah menunggu arahan dari Wali Kota Gorontalo, dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dalam rapat Forkopimda.
“Seperti kegiatan sebelumnya, pemusnahan akan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pemilik toko serta unsur pemerintah, TNI, Polri, dan Satpol PP,” pungkasnya. (Rama/Gopos)








