GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dalam upaya menegakkan disiplin berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu melaksanakan operasi gabungan berskala besar di Jalur Dua, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotamobagu untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat berkendara.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H., dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Selama operasi, petugas menitikberatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan serta penertiban kendaraan yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
AKP Luster Simanjuntak menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan memastikan setiap pengguna jalan menaati aturan administrasi kendaraan. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas diharapkan meningkat melalui kegiatan ini.
“Dengan memastikan kendaraan yang beroperasi telah lengkap secara administrasi, kita dapat membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” ujar AKP Luster.
Selain administrasi, petugas juga menyoroti penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis, atau dikenal dengan sebutan knalpot brong. Kendaraan dengan knalpot bising menjadi prioritas penindakan karena sering menimbulkan keluhan warga.
“Penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Kami akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong maupun kendaraan tanpa TNKB. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.
Melalui operasi gabungan ini, Sat Lantas Polres Kotamobagu berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan lalu lintas, sehingga tercipta jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna. **








