No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Mulai Diberlakukan

redaksi by redaksi
Senin 14 September 2020
in Nasional
0
Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Mulai Diberlakukan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Pol. Awi Setiyono pada dialog bertajuk "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi" di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah meluasnya wabah virus Covid-19 di masyarakat digelar serentak secara nasional, Senin (14/9/2020) ini. Petugas gabungan telah mulai menjatuhkan sanksi kepada pelanggar Prokes.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Pol. Awi Setiyono pada dialog bertajuk “Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi” di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020).

Namun begitu, kata Awi, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang terdapat di wilayah masing-masing.

Untuk itulah saat ini pihaknya terus mendorong daerah-daerah yang belum mengeluarkan Perda segera merampungkannya, sehingga upaya penegakan disiplin khususnya terkait Prokes bisa merata di seluruh tanah air.

“Bagi (daerah) yang belum siap Perdanya, diimbau seminggu ini melakukan sosialisasi terkait penegakkan disiplin hingga sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan,” katanya.

Sosialisasi harus dilakukan dengan cara persuasif simpatik. Teguran dalam bentuk lisan bisa dikedepankan. “Namun daerah yang telah memiliki, dipersilakan melakukan penindakan secara tegas,” kata Awi.

Dalam Operasi Yustisi ini penindakan dan pemberian sanksi bisa dilakukan di tempat.

Daerah yang telah siap, pada setiap operasi yang digelar akan beranggotakan gabungan dari kepolisian, kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Istrinya Dijadikan Lelucon, Will Smith Tampar Chris Rock di Panggung Oscar 2022

Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan covid-19 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Karena koordinasinya menyeluruh dan melibatkan lembaga penegak hukum lainnya, penerapan sanksi bisa langsung diterapkan di tempat operasi.

Kepolisian akan bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat yang selaras dengan program Perpolisian Masyarakat.

Contohnya adalah komunitas masyarakat yang ada di pasar, mall, terminal, stasiun kereta, komunitas sepeda, komunitas di perumahan-perumahan dan lainnya.

Baca Juga: Wagub Gorontalo Ajak Bumikan Al-Quran di Tanah Serambi Madinah

Sidang di tempat dengan melibatkan pihak kejaksaan, panitera dan hakim, dimungkinkan saat operasi digelar.

Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.

Untuk sanksi-sanksi, kata Awi, tentu disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka itu Awi berharap seluruh daerah bisa merampungkan dan mengeluarkan Perda dalam dua minggu ke depan.

Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang Ekonomi Kreatif, Erik Hidayat mendukung penegakan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar Porkes.

Dirinya berharap pemerintah tegas dalam penerapan operasi yustisi sehingga kesadaran masyarakat terbangun secara masif, khususnya pada daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.

Baca Juga :  Imigrasi Perbarui Aturan Larangan Masuk WNA Guna Cegah Varian Omicron

Baca Juga: KPU Pohuwato Gelar Rakor Persiapan Pengundian Nomor Urut Calon

Ia menjamin para pelaku usaha memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah ini yang menyelaraskan pemulihan kesehatan dan sekaligus peningkatan gerak ekonomi.

“Secara umum kami sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah,” katanya.

Namun begitu penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha, dikatakan Erik harus diikuti dengan kepatuhan dari masyarakat.

Hal ini karena saling keterkaitan pelaku usaha dan masyarakat. Sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar bahkan hingga penutupan operasional usaha, berkaitan erat dengan kepatuhan masyarakat.

Baca Juga: Polri Serius Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

“Kami mengimbau kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi,” jelas Erik.

Pada kesempatan tersebut Erik mengatakan bahwa KADIN mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini.

“Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali,” tegasnya.

Dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (Infopublik.id)

Tags: covid 19Operasi Yustisi ProkesProtokol Kesehatan
Previous Post

Polri Serius Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Next Post

Khofifah: UMKM Sangat Penting Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Related Posts

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
Next Post
Khofifah: UMKM Sangat Penting Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Khofifah: UMKM Sangat Penting Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.