GOPOS.ID, MARISA – Kendati jumlah dukungan yang diajukan dinyatakan tak memenuhi syarat minimal. Pasangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, tak lantas patah arang. Keduanya pun mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.
Gugatan terhadap KPU Pohuwato diajukan Salahudin dan Vicky ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato. Adapun materi gugatan yang disampaikan yakni tindakan KPU Pohuwato yang dianggap merugikan pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo. Utamanya tindakan yang membuat keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo Gagal Nyalon di Pilkada Pohuwato
Sementara itu gugatan yang dilayangkan pasangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, rencananya akan dilakukan musyawarah sengketa Pilkada Pohuwato oleh Bawaslu Pohuwato, Rabu (4/3/2020). Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto.
“Iya besok kita buat sidang musyawarahnya di Gedung Grand Permai, Pohuwato,” kata Zubair Mooduto.
Menurut Zubair, pihak pasangan Salahudin dan Vicky telah telah menyampaikan materi gugatan.
“Sidang musyawarah besok kita masih mendengarkan isi permohonan. Kita juga berusaha besok itu sudah ada jawaban dari termohon (KPU Pohuwato),” kata Zubair.
Baca juga: Syarat Dukungan YM-Ibas Ditolak KPU Pohuwato
Saat ini, lanjut Zubair Mooduto, pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan musyawarah gugatan Pilkada Pohuwato. Kesiapan itu mulai dari dokumen, hingga tempat pelaksanaan sidang.(ramlan/gopos)