GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pada Selasa, 16 Desember 2025, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mewakili Wali Kota Kotamobagu dalam acara sosialisasi terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan secara nasional melalui kanal YouTube.
Acara sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai aspek pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Sahaya Mokoginta, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas fasilitasi kegiatan ini. Ia juga mengapresiasi pentingnya sosialisasi ini yang memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam hukum acara pidana, khususnya terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum.
Sahaya menegaskan bahwa bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, sosialisasi ini sangat relevan, mengingat pentingnya penegakan hukum yang berbasis pada prinsip-prinsip yang jelas, terukur, dan proporsional. Ia juga menyampaikan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harus selalu mengacu pada hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedural maupun substansial.
Dalam akhir sambutannya, Sahaya juga menekankan bahwa KUHAP yang baru akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan dapat tercipta keselarasan antara sistem peradilan pidana nasional dan kewenangan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain Sahaya Mokoginta, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu, serta berbagai unsur terkait lainnya yang turut berperan dalam sosialisasi ini. (End/Gopos)








