No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Napi Tetap Tak Boleh Maju Pilkada, Masa Tunggu 5 Tahun

Admin by Admin
Selasa 20 Agustus 2024
in Nasional
0
Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI (Pemohon) saat sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI (Pemohon) saat sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI.

Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (20/8/2024) dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan mengatakan permohonan Pemohon yang memohon agar masa tunggu 5 (lima) tahun dapat dikecualikan terhadap terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan sekalipun tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terpidana diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, adalah hal yang tidak berdasar.

Karena menurut Mahkamah persoalannya bukan pada dapat digantikannya masa tunggu 5 (lima) tahun dengan tidak dicabutnya hak politik dengan alasan “seolah-olah” pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang tidak berat sehingga tidak relevan untuk diberlakukan masa tunggu 5 (lima) tahun.

“Namun demikian, terhadap hal tersebut, alasan yang fundamental adalah pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, dikarenakan semata-mata terpidana dimaksud dinilai sebagai pelaku tindak pidana yang dikategorikan berat dan oleh karenanya diperlukan masa tunggu yang dianggap cukup agar mempunyai kesempatan beradaptasi dan menunjukkan kepada publik. Khususnya calon pemilih bahwa yang bersangkutan telah menyadari akan kesalahan dan perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta menyesali dan kembali dapat diterima pada lingkungan sosialnya, dalam konteks ini dapat diterima kembali oleh calon pemilihnya,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum putusan.

Baca Juga :  Alkohol, LGBT dan Seks Bebas Dilarang Keras di Piala Dunia Qatar 2022

Terlebih, sambung Suhartoyo, berkaitan dengan pencabutan hak politik, Mahkamah sebenarnya telah mendorong kepada pengadilan, agar seseorang yang telah dijatuhi pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih tidak relevan lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, mengingat hal tersebut sama halnya menjatuhkan pidana “tambahan” 2 (dua) kali terhadap terpidana jika akan menggunakan hak politiknya setelah selesai menjalani pidana.

Sebab, terpidana di samping harus menjalani masa pencabutan hak politiknya juga masih harus menyelesaikan masa tunggu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang sejatinya hal tersebut secara faktual masa pencabutan hak politik tersebut telah terserap oleh masa tunggu 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut melalui Putusan tersebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan perbedaan ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Hal ini penting, mengingat terhadap hal tersebut acapkali menimbulkan salah tafsir atau setidak-tidaknya terdapat persepsi yang berbeda pada pemahaman terhadap ancaman pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang seolah-olah masa tunggu 5 (lima) tahun dapat diberlakukan terhadap keduanya, karena sama-sama menentukan ancaman pidana yang beririsan dengan 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Gelar Apel Gerakan Coklit Serentak

“Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendirian, bahwa masa tunggu 5 (lima) tahun hanya dapat diberlakukan terhadap terpidana tindak pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dapat diberlakukan terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun. Sebab, pengelompokan ancaman pidana antara paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, secara doktriner adalah batas yang secara universal dijadikan parameter untuk menentukan jenis tindak pidana yang berat dan tidak berat. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan semangat pembatasan yang memberlakukan masa tunggu adalah disebabkan karena kategori bobot atau berat/ringannya tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh terpidana,” tegas Suhartoyo.

Sehingga, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menilai kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11 Desember 2019, dengan menghilangkan syarat “masa tunggu 5 (lima) tahun bagi terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih” adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana yang dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tidak menyebabkan hilangnya jaminan dan perlindungan hak Pemohon, sebagaimana prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebutnya. (adm-01/gopos)

Tags: Mantan NapiPilkada
Previous Post

Polda Gorontalo Kembali PTDH Personelnya 

Next Post

Tok! Parpol Tak Miliki Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024, 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

Tok! Parpol Tak Miliki Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.