GOPOS.ID, SUWAWA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango menyuarakan keresahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang hingga aktivitas hiburan malam dan perjudian yang disebut meresahkan warga di salah satu desa di wilayah Bone Bolango di Lobby Kantor Bupati, Senin (27/4/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango, Arya Syahrain, menyoroti dugaan adanya bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, aturan RTRW tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi merupakan pedoman penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
“Perda RTRW Bone Bolango sudah ada, namun masih terdapat beberapa bangunan yang dinilai tidak sesuai aturan. Padahal penyusunan RTRW dilakukan melalui kajian mendalam,”ujar Arya.
Ia menilai ketidaksesuaian pemanfaatan ruang berpotensi menimbulkan konflik lahan hingga kerusakan kawasan yang seharusnya dilindungi, terutama pada wilayah yang memiliki fungsi strategis.
Selain persoalan tata ruang, massa aksi juga menyoroti keberadaan hiburan malam dan dugaan praktik perjudian yang disebut berada di salah satu desa di Bone Bolango. Menurut mereka, aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena berada di sekitar lingkungan kantor desa dan dianggap dapat memengaruhi ketertiban sosial.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, memastikan pemerintah daerah telah mencermati berbagai persoalan yang berkembang, termasuk rencana pembangunan di kawasan sekitar Danau Perintis.
Ia menjelaskan, terdapat permohonan pembangunan yang masuk ke pemerintah daerah dan telah dibahas secara internal. Namun hingga kini, belum ada rekomendasi yang dikeluarkan karena kawasan tersebut masuk dalam kategori lahan pertanian berkelanjutan.
“Terkait aktivitas pembangunan di sekitar Danau Perintis, memang ada permohonan pembangunan yang dibahas secara internal. Namun belum direkomendasikan karena berada pada kawasan pertanian berkelanjutan,”jelas Iwan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan agar tidak bertentangan dengan fungsi kawasan yang memiliki nilai strategis, terutama untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bone Bolango, Abdul Wahab Hadju, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal terhadap laporan terkait hiburan malam.
Satpol PP, kata dia, telah memanggil pemilik usaha sebanyak dua kali untuk memberikan pembinaan sekaligus meminta kelengkapan izin operasional.
“Terkait hiburan malam, kami sudah memanggil pemilik tempat tersebut sebanyak dua kali dan mengimbau agar segera mengurus izin,”ujarnya.
Terkait dugaan praktik perjudian, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan tindak lanjut dan tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. (Indra/Gopos)








