No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

RAT Versi Sejumlah Anggota Dinilai Cacat Hukum, Ini Penjelasan Pengurus

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 28 April 2026
in Boltim
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOLTIM – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar oleh sebagian anggota Koperasi Mooat Prima Jaya menuai sorotan dari pengurus resmi periode 2023–2027. Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola koperasi, termasuk pelaksanaan RAT dan pemilihan pengurus.

Foto : RAT Pengurus Terpilih Tahun 2023 yg dihadiri Dinas Koperasi & UKM Provinsi dan Perwakilan Tripika Kec. Mooat

Pengurus koperasi yang terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Pengawas bersama anggota hasil RAT Desember 2023 tetap memberikan apresiasi atas inisiatif sejumlah anggota yang menyelenggarakan rapat tersebut. Mereka menilai kegiatan itu mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan Koperasi Mooat Prima Jaya.

“Ini menjadi bukti bahwa koperasi masih ada dan diakui, baik oleh anggota, pemerintah daerah, hingga instansi terkait,” ujar pihak pengurus. Pengakuan tersebut, lanjut mereka, juga pernah disampaikan oleh pemerintah daerah, termasuk dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten dan provinsi, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Namun demikian, pengurus menegaskan bahwa pelaksanaan RAT yang dilakukan sebagian anggota tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak terpenuhinya syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Boltim Ditikam OTK

Foto : Dokumentasi RAT Tahun 2025 yang dihadiri Dinas Koperasi & UKM Provinsi Berdasarkan aturan tersebut, RAT dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota ditambah satu. Dengan total anggota Koperasi Mooat Prima Jaya sebanyak 25 orang, maka minimal kehadiran untuk memenuhi kuorum adalah 13 hingga 14 anggota.

“Fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 5 sampai 6 anggota yang hadir. Bahkan terdapat belasan peserta yang bukan anggota koperasi,” ungkap pengurus. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi kehadiran peserta demi memenuhi kesan kuorum dalam rapat tersebut.

Foto: Bukti Sertifikasi Kompetensi Bendahara yg aktif Sejak masih kepengurusan Almarhum Ketua Lama. Selain itu, pengurus juga menilai pelaksanaan RAT tersebut bertentangan dengan esensi RAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta penyusunan rencana kerja.

Menurut mereka, sejumlah pihak yang terlibat dalam RAT tersebut justru tidak aktif dalam kegiatan koperasi selama bertahun-tahun, termasuk pada masa kepemimpinan almarhum Ketua sebelumnya, Lexi Ngelo, yang menjabat hingga tahun 2021.

Baca Juga :  Kanno Ngato Resmi Menakhodai Dekopinda Boltim, Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

“Berdasarkan data dan fakta, mereka tidak pernah aktif maupun berkontribusi dalam program koperasi sejak 2019 hingga 2021. Bahkan hingga kepengurusan baru terbentuk pada 2023, keterlibatan mereka baru terlihat saat RAT 2025,” jelas pengurus.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam RAT tersebut, baik dari sisi pengurus maupun pengawas. Pasalnya, pihak yang melaporkan dinilai tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kegiatan yang dilaporkan.

Pengurus sah Koperasi Mooat Prima Jaya juga menegaskan bahwa dokumen resmi dan bukti aktivitas koperasi masih berada dalam penguasaan mereka, termasuk dokumentasi RAT tahun 2023 dan 2025 yang dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM serta unsur pemerintah setempat.

Mereka berharap seluruh pihak dapat memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan koperasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan legalitas demi menjaga keberlangsungan organisasi.

“Kami terbuka untuk klarifikasi dan pembenahan bersama, namun semua harus tetap berlandaskan aturan yang berlaku,” tutup pengurus. (End/Gopos)

Tags: Boltim
Previous Post

Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

Next Post

Ronald Tine Jadi ‘Arsitek’ Narasi Golkar Pohuwato

Related Posts

Oplus_131072
Boltim

Aktivitas Perusakan Hutan di Boltim Kian Menggila, Penindakan Dipertanyakan

Sabtu 25 April 2026
Oplus_131072
Boltim

Kapolres Boltim: Tambang Ilegal Tak Akan Ditolerir, Kasus Segera Digelar

Minggu 19 April 2026
Boltim

Inisiatif Rahman Salehe Berangkatkan 44 Imam Tuai Apresiasi

Selasa 7 April 2026
Boltim

Suara Warga Lingkar Tambang Diperjuangkan, Rahman Salehe Pasang Badan

Selasa 31 Maret 2026
Boltim

Sertijab Pejabat Polres Boltim, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Jumat 13 Maret 2026
Boltim

Ricard Londa Tegaskan Koperasi Primajaya Dukung Program Ketahanan Pangan di Mooat

Jumat 13 Maret 2026
Next Post

Ronald Tine Jadi 'Arsitek' Narasi Golkar Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kini memanggil sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo, Cokro Katilie, Selasa (28/4).

    Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Lomba Bertutur Bone Bolango, Pelajar Berebut Bonus Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Mahasiswa Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.