GOPOS.ID, BOLTIM – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar oleh sebagian anggota Koperasi Mooat Prima Jaya menuai sorotan dari pengurus resmi periode 2023–2027. Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola koperasi, termasuk pelaksanaan RAT dan pemilihan pengurus.

Pengurus koperasi yang terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Pengawas bersama anggota hasil RAT Desember 2023 tetap memberikan apresiasi atas inisiatif sejumlah anggota yang menyelenggarakan rapat tersebut. Mereka menilai kegiatan itu mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan Koperasi Mooat Prima Jaya.
“Ini menjadi bukti bahwa koperasi masih ada dan diakui, baik oleh anggota, pemerintah daerah, hingga instansi terkait,” ujar pihak pengurus. Pengakuan tersebut, lanjut mereka, juga pernah disampaikan oleh pemerintah daerah, termasuk dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten dan provinsi, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Namun demikian, pengurus menegaskan bahwa pelaksanaan RAT yang dilakukan sebagian anggota tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak terpenuhinya syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.

Foto : Dokumentasi RAT Tahun 2025 yang dihadiri Dinas Koperasi & UKM Provinsi Berdasarkan aturan tersebut, RAT dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota ditambah satu. Dengan total anggota Koperasi Mooat Prima Jaya sebanyak 25 orang, maka minimal kehadiran untuk memenuhi kuorum adalah 13 hingga 14 anggota.
“Fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 5 sampai 6 anggota yang hadir. Bahkan terdapat belasan peserta yang bukan anggota koperasi,” ungkap pengurus. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi kehadiran peserta demi memenuhi kesan kuorum dalam rapat tersebut.
Foto: Bukti Sertifikasi Kompetensi Bendahara yg aktif Sejak masih kepengurusan Almarhum Ketua Lama. Selain itu, pengurus juga menilai pelaksanaan RAT tersebut bertentangan dengan esensi RAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta penyusunan rencana kerja.
Menurut mereka, sejumlah pihak yang terlibat dalam RAT tersebut justru tidak aktif dalam kegiatan koperasi selama bertahun-tahun, termasuk pada masa kepemimpinan almarhum Ketua sebelumnya, Lexi Ngelo, yang menjabat hingga tahun 2021.
“Berdasarkan data dan fakta, mereka tidak pernah aktif maupun berkontribusi dalam program koperasi sejak 2019 hingga 2021. Bahkan hingga kepengurusan baru terbentuk pada 2023, keterlibatan mereka baru terlihat saat RAT 2025,” jelas pengurus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam RAT tersebut, baik dari sisi pengurus maupun pengawas. Pasalnya, pihak yang melaporkan dinilai tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kegiatan yang dilaporkan.
Pengurus sah Koperasi Mooat Prima Jaya juga menegaskan bahwa dokumen resmi dan bukti aktivitas koperasi masih berada dalam penguasaan mereka, termasuk dokumentasi RAT tahun 2023 dan 2025 yang dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM serta unsur pemerintah setempat.
Mereka berharap seluruh pihak dapat memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan koperasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan legalitas demi menjaga keberlangsungan organisasi.
“Kami terbuka untuk klarifikasi dan pembenahan bersama, namun semua harus tetap berlandaskan aturan yang berlaku,” tutup pengurus. (End/Gopos)








