No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rapid Antigen Penumpang Laut Berlaku Tiga Hari

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 19 Februari 2021
in Gorontalo
0
Rapid Antigen Penumpang Laut Berlaku Tiga Hari

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ketentuan rapid antigen masih berlaku bagi para penumpang kapal laut yang akan berangkat dari Gorontalo. Hasil rapid test berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Muh. Jamal Nganro, mengungkapkan  bahwa ketentuan penumpang kapal laut menggunakan  Rapid antigen berlaku selama 3× 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, ketika sudah berada di atas kapal dan waktunya sudah melampaui batas yang ditentukan, maka penumpang tersebut tidak akan dikeluarkan dari kapal.

“Kalau dia singgah kapalnya berarti dia tidak boleh turun, kemudian kalau dia sudah tujuannya sudah tidak perlu. Rapid Antigen itu diperuntukkan ketika dia naik,” jelas Jamal Nganro.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Usulkan Perubahan APBD 2022 ke DPRD

Peraturan pemberlakuan hasil Rapid antigen dan swab pcr bagi penumpang yang ingin berpergian sabagai salah satu cara untuk membatasi pergerakan. Agar tidak ada claster Covid-19 baru. Namun pemberlakuan Rapid antigen dikecualikan untuk penumpang kapal perintis yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

“Di Gorontalo, kita ini ada berapa kapal perintis, ini tidak wajib untuk melakukan rapid antigen dan swab pcr,” ucapnya

Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa penumpang transportasi laut dibatasi hanya 50 persen, sementara  kapasitas penumpang transportasi udara (pesawat) dikurangi 30 persen. Terjadi perbedaan  pemberlakuan keterangan Rapid antigen  bagi penumpang pesawat yang bertujuan ke Bali. Lama dari surat keterangan rapid antigen hanya berlaku selama 1×24 jam, Tetapi kalau menggunakan swab pcr 2×24 jam. Untuk penumpang yang ingin ke wilayahan Jawa Rapid antigen berlaku selama 2×24 jam, sementara swab pcr berlaku 3×24 jam.

Baca Juga :  Kominfo Bonbol, Gorut, dan Pohuwato Bahas Implementasi Tanda Tangan Digital

“Sesungguhnya aturan-aturan dilakukan ini adalah untuk membatasi pergerakan, karena kebetulan di Bali saat ini, termasuk daerah yang positif cukup padat atau cukup tinggi sehingga diatur sedemikian rupa,” tuturnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenumpang LautRapid Antigen
Previous Post

Mengenal Sosok Madyatama Failisa, Loyal dan Progresif

Next Post

Pemda Gorut Lakukan Pemangkasan Anggaran Sebesar Rp 12,4 Miliar

Related Posts

Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Rapat

Pemda Gorut Lakukan Pemangkasan Anggaran Sebesar Rp 12,4 Miliar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.