No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rapid Antigen Penumpang Laut Berlaku Tiga Hari

Hasan by Hasan
Jumat 19 Februari 2021
in Gorontalo
0
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ketentuan rapid antigen masih berlaku bagi para penumpang kapal laut yang akan berangkat dari Gorontalo. Hasil rapid test berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Muh. Jamal Nganro, mengungkapkan  bahwa ketentuan penumpang kapal laut menggunakan  Rapid antigen berlaku selama 3× 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, ketika sudah berada di atas kapal dan waktunya sudah melampaui batas yang ditentukan, maka penumpang tersebut tidak akan dikeluarkan dari kapal.

“Kalau dia singgah kapalnya berarti dia tidak boleh turun, kemudian kalau dia sudah tujuannya sudah tidak perlu. Rapid Antigen itu diperuntukkan ketika dia naik,” jelas Jamal Nganro.

Baca Juga :  Satu Lagi Rumah di Gorontalo Utara Ludes Terbakar, Diduga dari Korsleting Listrik

Peraturan pemberlakuan hasil Rapid antigen dan swab pcr bagi penumpang yang ingin berpergian sabagai salah satu cara untuk membatasi pergerakan. Agar tidak ada claster Covid-19 baru. Namun pemberlakuan Rapid antigen dikecualikan untuk penumpang kapal perintis yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

“Di Gorontalo, kita ini ada berapa kapal perintis, ini tidak wajib untuk melakukan rapid antigen dan swab pcr,” ucapnya

Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa penumpang transportasi laut dibatasi hanya 50 persen, sementara  kapasitas penumpang transportasi udara (pesawat) dikurangi 30 persen. Terjadi perbedaan  pemberlakuan keterangan Rapid antigen  bagi penumpang pesawat yang bertujuan ke Bali. Lama dari surat keterangan rapid antigen hanya berlaku selama 1×24 jam, Tetapi kalau menggunakan swab pcr 2×24 jam. Untuk penumpang yang ingin ke wilayahan Jawa Rapid antigen berlaku selama 2×24 jam, sementara swab pcr berlaku 3×24 jam.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

“Sesungguhnya aturan-aturan dilakukan ini adalah untuk membatasi pergerakan, karena kebetulan di Bali saat ini, termasuk daerah yang positif cukup padat atau cukup tinggi sehingga diatur sedemikian rupa,” tuturnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloPenumpang LautRapid Antigen
Previous Post

Mengenal Sosok Madyatama Failisa, Loyal dan Progresif

Next Post

Pemda Gorut Lakukan Pemangkasan Anggaran Sebesar Rp 12,4 Miliar

Related Posts

Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo.(F. dok humasprov)
Gorontalo

Pemprov Gorontalo Siapkan Pengacara untuk Dua Tersangka Kasus Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Rapat

Pemda Gorut Lakukan Pemangkasan Anggaran Sebesar Rp 12,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.