No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ramadan Tahun Ini Boleh Tarawih Berjemaah di Masjid dan Saf Kembali Dirapatkan

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 24 Maret 2022
in Gorontalo
0
Bupati Bone Bolango Galakkan Salat Berjemaah dan Puasa Sunnah di Kalangan Pegawai

Ilustrasi: Salat berjemaah

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia menjelang Ramadan 1443 H. Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya penyelenggaran ibadah tarawih berjemaah yang kembali dibolehkan berjemaah di masjid.

Ketentuan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022). Menurut Presiden, masyarakat bisa kembali melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes).

“Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Perceraian Halal Tapi Allah Membencinya

Selain boleh melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid, saf untuk pelaksanaan salat berjemaah juga kembali dirapatkan. Hal itu sesuai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, akativitas ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Asrorun Niam sebagaimana dikutip dari laman MUI.

Baca Juga :  UBM Gorontalo Siapkan Prodi Unggulan untuk Lahirkan SDM Berkualitas

Menurut Asrorun Niam, dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

“Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjemaah dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tegas Asrorun.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloRamadan 1443 HTarawih Berejemaah
Previous Post

Sat Binmas Polres Gorut Serahkan Bantuan ke Pengurus Mesjid

Next Post

Syarat Mudik, Wajib Dua Kali Vaksin Plus Booster

Related Posts

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Sistem Tilang Manual
Gorontalo

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Sistem Tilang Manual

Senin 19 Januari 2026
Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa
Gorontalo

Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa

Senin 19 Januari 2026
Perjalanan Karier Agus Priono: Dari Impian Menjadi Polisi
Gorontalo

Perjalanan Karier Agus Priono: Dari Impian Menjadi Polisi

Senin 19 Januari 2026
Satu Rumah di Limehe Terbakar, Uang Puluhan Juta Jadi Abu
Gorontalo

Satu Rumah di Limehe Terbakar, Uang Puluhan Juta Jadi Abu

Sabtu 17 Januari 2026
Kecelakaan di Simpang Lima Kota Gorontalo: Dua Korban Luka
Gorontalo

Kecelakaan di Simpang Lima Kota Gorontalo: Dua Korban Luka

Sabtu 17 Januari 2026
PB IKA SMPN 2 Gorontalo Dikukuhkan
Gorontalo

PB IKA SMPN 2 Gorontalo Dikukuhkan

Sabtu 17 Januari 2026
Next Post
Syarat Mudik

Syarat Mudik, Wajib Dua Kali Vaksin Plus Booster

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Barang Bukti Motor Curian ke Pemiliknya

    Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Barang Bukti Motor Curian ke Pemiliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Sistem Tilang Manual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset UNG Ungkap Fakta Mencemaskan: Ikan Teluk Tomini Mengandung Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pria di Bone Bolango Tega Cabuli Anak 14 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.