No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Prihatin Masa Depan PTS, APTISI dan Asosiasi Profesi Se-Gorontalo Desak RUU Sisdiknas Dibatalkan

Hasan by Hasan
Rabu 21 September 2022
in Gorontalo
0
Pengurus APTISI bersama Organisasi dan Asosiasi Profesi di Bidang Pendidikan Tinggi se-Gorontalo menyampaikan hasil kajian terhadap masalah yang dihadapi PTS terkait Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Rabu (21/9/2022).

Pengurus APTISI bersama Organisasi dan Asosiasi Profesi di Bidang Pendidikan Tinggi se-Gorontalo menyampaikan hasil kajian terhadap masalah yang dihadapi PTS terkait Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Rabu (21/9/2022).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) bersama Organisasi Profesi dan Asosiasi di Bidang Pendidikan Tinggi se-Provinsi Gorontalo bersepakat menolak dan mendesak pembatalan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan (RUU Sisdiknas). Sikap tersebut diambil berdasarkan hasil kajian bahwa RUU Sisdiknas sangat liberal dan akan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Sejalan sikap penolakan RUU Sisdiknas, APTISI dan Asosiasi Profesi Pendidikan Tinggi se-Gorontalo juga bersepakat meliputi:

  1. Membubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) karena dipandang hanya berorientasi bisnis dan komersialisasi.
  2. Mencabut permendikbud nomor 48 tahun 2022 tentang penerimaan jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena berpotensi adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta merugikan PTS.
  3. Membubarkan ujian kompetensi (Ukom) yang dilakukan oleh komite dan dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Merubah tata kelola penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan memberikan porsi lebih besar ke perguruan tinggi swasta.

Kesepakatan tersebut ditujukan APTISI dan Organisasi Profesi dan Asosiasi di Bidang Pendidikan Tinggi se-Provinsi Gorontalo ke Presiden RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ketua DPR, serta Ketua Komisi X DPR RI.

Sebelumnya, Rabu (21/9/2022), sejumlah Organisasi dan Asosiasi Profesi Pendidikan Tinggi di Gorontalo menggelar rapat koordinasi dan pengkajian RUU Sisdiknas. Terdiri Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI), Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), serta Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).

Baca Juga :  Bolehkah Minum Obat Pencegah Haid Selama Berpuasa?

Adapun materi pengkajian adalah permasalahan yang dihadapi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan dosen PTS sebagai konsekuensi perubahan RUU Sisdiknas. Yaitu penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketua APTISI Gorontalo, Dr. Ir. Azis Rachman, ST, MM, IPM, sebagai inisiator dan koordinator kegiatan, menjelaskan pihaknya tak bisa tinggal diam dan membisu melihat kondisi serta permasalahan yang ada di dalam dunia pendidikan tinggi. Kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada PTS dan Dosen PTS.

“Sangat diskriminatif. Oleh karena itu kami akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Pengurus Asosiasi Profesi Se-Provinsi Gorontalo untuk membahas dan mengkaji permasalahan yang di hadapi oleh PTS saat ini,” ujar Azis Rachman.

Pengurus APTISI bersama Organisasi dan Asosiasi Profesi di Bidang Pendidikan Tinggi se-Gorontalo melakukan rapat koordinasi dan kajian terhadap masalah yang dihadapi PTS terkait Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Rabu (21/9/2022).

Azis Rachman menegaskan, terkait kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap PTS dan dosen PTS, maka pengurus APTISI seluruh Indonesia mengambil sikap dan langkah untuk siap berjuang bersama-sama Pengurus Asosiasi Profesi lainnya. Perjuangan tersebut adalah mengembalikan marwah guru dan dosen sebagai seorang profesi yang mulia, dan itu jelas menjadi ruh lahirnya UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kalau kita kaji rancangan UU Sisdiknas hari ini, pasal demi pasal, tidak ada lagi pasal yang mengatur tunjangan profesi dosen. Kemudian ruh dari UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang “dilebur” ke Revisi UU Sisdiknas tentang guru dan dosen dihilangkan. Ini berarti Guru/Dosen bukan lagi profesi karena akan diatur oleh UU ketenagakerjaan sama dengan karyawan dan buruh,” urai Azis Rachman menuturkan.

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Imbau Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan 1447 H

Berangkat dari hasil kajian dan kesepakatan rapat koordinasi, Pengurus Pusat APTISI bersama 34 Pengurus Wilayah seluruh Indonesia sepakat akan melaksanakan unjuk rasa menyampaikan aspirasi pada 27-29 September 2022 yang dilaksanakan di Jakarta dan di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kami hari ini akan menentukan masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Azis Rachman menekankan.

Adapun tuntutan PTS seluruh Indonesia yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa adalah:

a). Pembubaran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akibat mahalnya biaya registrasi dan hanya berorientasi pada komersialisasi sehingga sangat memberatkan PTS dan Yayasan,

b). Rancangan Undang-undang Sisdiknas (Draft UU Sisdiknas 22 Agustus 2022) adanya penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta; Guru/Dosen bukan lagi profesi dan kedudukannya akan setara dengan Karyawan/Buruh Perusahaan. Guru/Dosen ASN akan kembali diatur dengan UU ASN sedangkan Guru/Dosen PTS akan diatur dengan UU Ketenagkerjaan.

c). Diterbitkannya Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (Jalur Mandiri di PTN) dengan tahapan tanpa batasan yang akan semakin menyulitkan PTS.(hasan/gopos)

Tags: APTISIAptisi GorontaloGorontaloRUU Sisdiknas
Previous Post

IKADIN Gorontalo Gelar Musda I, Ketum Maqdir Ismail Direncanakan Hadir

Next Post

Pemerintah Genjot Pembiayaan Hijau, Perbaikan Bauran Energi bagi Pembangunan Ekonomi

Related Posts

Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pemerintah Genjot Pembiayaan Hijau, Perbaikan Bauran Energi bagi Pembangunan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.