No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pria di Desa Yosonegoro Dibacok Pakai Pisau Dapur

Admin by Admin
Kamis 9 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
827
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Hanya gara-gara masalah sepele, UP (69) warga Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, membacok keponakannya sendiri yang tinggal serumah. Irwan Potale (49) ditikam pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 22.00 Wita menggunakan pisau dapur.

Akibatnya Irwan mengalami 3 luka tusuk dibagian di dada sebelah kanan, dada sebelah kiri dan satu tusukan di bawah ketiak sebelah kiri. Irwan yang sudah berlumuran darah, dilarikan ke RSUD M.M Dunda Limboto oleh aparat kepolisian.

Lihat postingan ini di Instagram

Terjadi kasus penikaman di Desa Yosonegoro, Kec. Limboto Barat. Korban mengalami 3 tusukan . #goflash #gorontalo #limbotobarat #goposid #beritagorontalo #beritaterkini

Sebuah kiriman dibagikan oleh gopos[dot]id (@gopos.id) pada 8 Jan 2020 jam 8:41 PST

Kapolsek Limboto Barat, Ipda Iwan Mathew Frans Kapojos STrK membenarkan kejadian ini. Polsek pun sudah mengamankan sebila pisau dapur yang digunakan UP.

“Memang benar kejadian itu. Korban dan pelaku tinggal serumah. Kejadian itu diduga dipicu karena keduanya sering terlibat cekcok sebelumnya,” kata Iwan Mathew Frans Kapojos, kepada gopos.id melalui via WhatsApp, Kamis (9/1/2020).

Menurut keterangan saksi yang saat itu sedang bermain catur di tempat kejadian (TKP). Awalnya saksi melihat tersangka sedang menonton permainan catur.

Tiba-tiba saja UP berdiri dan langsung berjalan ke arah jalan raya kemudian hanya berselang beberapa menit saksi melihat UP dan Irwan berjalan saling bergandengan menuju warung.

Tidak berlangsung langsung lama, Irwan ditusuk pelaku dengan menggunakan pisau. Korban kemudian berteriak ‘basa kita’.

Saksi yang menyaksikan kejadian itu langsung melerai dan mengamankan pisau milik pelaku.

“Saat kejadian keduanya tidak dalam posisi dipengaruhi alkohol. Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,”terangnya. (isno/gopos)

Baca Juga :  Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara
Tags: PenikamanPenikaman di Desa Yosenegoro
Previous Post

Cuaca Ekstrim, Basarnas Gorontalo Imbau Nelayan Berhati-hati Melaut

Next Post

Bupati Gorontalo Undang Menpora Hadir di Perayaan Hari Patriotik 23 Januari

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Bupati Gorontalo Undang Menpora Hadir di Perayaan Hari Patriotik 23 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.