GOPOS.ID, ATINGGOLA – Seorang pria di Atinggola terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Itu setelah dirinya nekat membacok warga di bagian leher hingga tewas.
Peristiwa berdara tersebut terjadi pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pelaku yang diketahui berinisial IM (25) ini menghabisi korban dengan cara tragis hingga menyebabkan korban Zaidin Duko (38) meninggal dunia.
Pelaku dan korban merupakan warga Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto, S.T.K membenarkan kejadian tersebut.
AKP Muhammad Arianto menceritakan kronologis kejadiannya berawal ketika pelaku IM kembali dari kebunnya melewati rumah korban dan berteriak (bakuku).
Saat di depan rumah korban, pelaku melihat motor dari Utun yang punya masalah dengan si pelaku. Melihat itu, lantas pelaku balik lagi di rumah korban.
“Namun saksi Umar menyuruh pelaku untuk pulang tapi tidak diindahkan. Karena merasa emosi, korban pun menghampiri pelaku kendati sudah ditahan istri dan rekannya,” jelas AKP Muhammad Arianto.
AKP Muhammad Arianto melanjutkan, saat itu pelaku melepas motornya hingga terjatuh dan berdiri langsung mencabut senjata tajam jenis parang dan menebas korban.
Korban sempat menghindar namun terkena tebasan dibagian belakang hingga dua kali. Korban pun jatuh ke selokan dan disitu pelaku membabi buta membacok korban,” terangnya.
Melihat korban sudah tergeletak, kata AKP Muhammad Arianto, si Utun yang punya masalah dengan pelaku lari ke motor pelaku kebetulan terdapat tombak ikan milik pelaku.
“Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah ayah handa (kepala desa). Oleh ayah handa mengarahkan pelaku ke kadus untuk diantarkan ke pihak berwajib Polsek Atinggola,”
AKP Muhammad Arianto menambahakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan otopsi terhadap korban. Untuk terduga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres.
“Jadi rencana untuk tindaklanjut menunggu hasil otopsi dan memeriksa saksi-saksi dan menahan tersangkanya. Sementara pasal yang disangkakan 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (Isno/gopos)